Hukum  

Diduga Korupsi Rp655 juta, Mantan Direktur RS dr Sitanala Ditangkap

Ilustrasi

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID –  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang, Banten.

Kali ini, mantan Direktur RS dr Sitanala Tangerang, AM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service pada satuan kerja RS dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 ditahan karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655,4 juta.

Kemenkumham Bali

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022,” ujar Erich kepada wartawan Selasa (11/1).

Erich menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat satuan kerja RS dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4,5 mi;iar lebih.

BACA JUGA  Kejari Tangerang Stop Kasus Pembangunan RSUD Tigaraksa

Kegiatan tersebuy dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melalui sarana LPSE, yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.

Ternyata, sampai batas akhir pemasukan penawaran, tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran.
Kemudian tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.

Setelah lelang dinyatakan gagal, dilakukan rapat persiapan penunjukan langsung (PL) yang dihadiri oleh tersangka, YS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, terpidana Nasron Azizan selaku Ketua pokja ULP, tersangka SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 bulan Januari 2018. Dari hasil kesepakatan tersebut, para peserta rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp379 juta. Hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh tersangka AM selaku KPA.

BACA JUGA  Pelaku Tambang Ilegal Tahura Bukit Soeharto, Siap 'Dimeja-Hijaukan'

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018, Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang tujuh perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp3,8 miliar lebih dengan peringkat penawaran nomor lima dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran.

Tim Pokja ULP menunjuk PT Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 bulan Januari hingga Desember 2018.

“Pelaksanaan kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018,” ucap Erich.

Menurut Erich, tersangka AM selaku KPA diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS), serta secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
“Sehingga atas perbuatan tersangka AM bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655,4 juta,” tutur Erich Folanda yang belum genap sebulan dilantik sebagai Kajari Kota Tangerang. (red)

Tinggalkan Balasan