Propam Polresta Denpasar Kembali Lakukan Giat Ops Gaktibplin

Dua anggota Polresta Denpasar dihukum push-up karena melanggar (Foto: dok Mapolresta Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Untuk mendisplinkan personil dalam penerapan reward dan punishment, unit Propam Polresta Denpasar melakukan Operasi Gaktibplin saat akhir kegiatan apel jam pimpinan di lapangan Mapolresta Denpasar, Rabu (19/1/2022). Kegiatan tersebut dipimpim Kanit Provos Ipda I Nyoman Darmayasa didampingi Kanit Paminal Sipropam Ipda Nyoman Yasa.

Dibantu personil Propam lainnya, Giat Ops Gaktibplin iltersebut menyasar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun hal yang diperhatikan dalam operasi ini diantaranya Pakaian dinas Seragam Polri dan kelengkapannya, Kelengkapan Surat Data Diri sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan ranmor.

Kemenkumham Bali

Kemudian sikap, tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F, meliputi kebersihan dan kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir. Sementara untuk Polwan tidak menggunakan make up yg berlebihan, Senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat.

BACA JUGA  Sambangi PWI Bali, Kapolresta Denpasar Ajak Pers Sukseskan G20

“Kami akan melaksanakan Giat Ops Gaktibplin dirangkaikan dengan sosialisasi perkap nomor 12 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kasi Propam Polresta Denpasar, Iptu Harun Budiyanto secara terpisah dengan seijin Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (19/1/2022).

“Hari ini kami menyasar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas atas dasar perintah dari Kapolda Bali dan Sprin Kapolresta Denpasar dengan sasaran utama Gampol, Kelengkapan Surat Data Diri maupun Ranmor, Sikap Tampang dan Penampilan, Kebersihan, Kerapian pakaian, Surat dan kebersihan senpi serta tes narkoba/ urine,” lanjutnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang, Gampol terutama para Bhabinkamtibmas yang selalu bersentuhan dengan masyarakat agar menjadi tauladan dalam sikap dan berprilaku. “Hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan,” ucapnya

BACA JUGA  Pergantian Hakim Konstitusi Runtuhnya Hukum di Indonesia

Selanjutnya, seluruh personil Propam yang terlibat dalam operasi ini melakukan pemeriksaan dan ditemukan dua personel yang melakukan pelanggaran. Kedua personil tersebut melakukan pelanggaran berupa sikap tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pelanggaran kelengkapan administrasi. Atas pelanggarannya, kedua anggota tersebut diberikan tindakan disiplin untuk tidak mengulangi perbuatannya. (red)

Tinggalkan Balasan