Hukum  

Di KTP, Doni Salmanan Tercantum Bekerja Sebagai Buruh Harian Lepas

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengamankan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kini, Crazy Rich asal Bandung itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, di KTP Doni Salmanan tercantum berkerja sebagai buruh harian lepas.

“Adapun DS saat ini beruisa 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat,” kata Asep kepada wartawan.

Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal mula tersangka dugaan kasus penipuan pada investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyebarkan informasi untuk menarik orang untuk ikut berinvestasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan jika penyebaran informasi tersebut, telah diketahui dilakukan sejak 15 Maret 2021 melalui akun Youtube chanel King Salaman.

BACA JUGA  Polri Ungkap Kasus TPPO Terbanyak dengan Modus PRT

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana menyebarkan dokumen elektronik berupa video Youtube yang berisi informasi berita bohong dan menyesatkan,” kata Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (15/3/2021).

Sehingga, lanjut Ramadhan, akibat unggahan yang disebarkan melalui akun Youtube King Salmanan tersebut banyak masyarakat yang tergiur akhirnya menginvestasikan uangnya untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

“DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan jika para korban yang termakan rayuan promosi Doni Salmanan tersebut, akhirnya melakukan trading melalui aplikasi Qoutex hingga akhirnya alami kerugian.

“Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Qoutex yang akhirnya mengalami kerugian materil,” tuturnya.

BACA JUGA  Citizenry Banten Dorong Kejagung Usut Kasus Pagar Laut

Atas kasus ini, Doni dipersangkakan pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE. Dan/atau pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pencegahan Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar.(red)

 

Tinggalkan Balasan