Hukum  

Polisi Bidik Tersangka Lain Terkait Kasus Indra Kenz

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membocorkan akan ada dalam waktu dekat tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus dugaan investasi ilegal binary option Binomo tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Ada (tersangka baru), tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini (hanya Indra Kenz),” kata Whisnu saat jumpa pers, Jumat (25/3/2022).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Sehingga, Whisnu menegaskan pihaknya akan terus memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang telah menyeret Crazy Rich asal Medan tersebut.

“Saya akan kejar siapa yang akan bantu, siapa yang meng koordinir, dimana asetnya, kita akan kumpulkan aset, kita akan lakukan penangkapan tersangka tersebut dan barang bukti kita sita semua,” tegasnya.

BACA JUGA  Terkait Dugaan Korupsi CSR, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia

Sementara terkait aduan atas kasus ini, lanjut Whisnu, pihaknya terus menerima aduan laporan dari layanan aduan yang telah disiapkan, hingga terbaru mencapai 500 laporan berkaitan dengan kasus investasi ilegal ini.

“Sudah ada 500 laporan lewat hotline di kita. Kemudian ada 30 yang kita terima lagi,” katanya.

Perlu diketahui jika dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(red)

BACA JUGA  Siskaeee CS Terancam Dijemput Paksa Jika Besok Mangkir

 

 

Tinggalkan Balasan