Tri Indroyono
Hukum  

Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Jakarta Utara menahan HDD tersangka dugaan tindak pidana korupsi (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menetapkan inisial HHD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (7/4/2022). HHD langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

“Tersangka HHD selaku direktur PT AMR kita tahan di Rutan Salemba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print /M.11/ Fd. 1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Muhammad Sopian Alam kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Kemenkumham Bali

Menurutnya tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejari Jakarta Utara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021, tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20 milyar dan dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR,” ungkap Sopian Alam didampingi Kasubsi Pidsus Theodora Marpaung.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Utara Musnahkan Barang Rampasan Negara

Atas perbuatan tersangka tersebut kata kasi Intel mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp 20 miliar.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain,” pungkas Sopian.

Adapun alasan penahanan yang dilakukan penyidik adalah karena kasusnya masih dikembangkan dan dikhwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka disangka melakukan perbuatan pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Pertama Primair Kesatu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Tak Kunjung Disidangkan, OC Kaligis Minta DPR Bentuk Pansus Kasus Novel

Kedua, Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Kedua: Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang. []

Tinggalkan Balasan