JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Tomsi Tohir menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti usulan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI). Usulan yang dimaksud yakni mengenai kesepakatan peningkatan peran Kemendagri dalam mendukung penyelenggaraan SDI di tingkat daerah.
“Sesuai dengan usulan Dewan Pengarah kami memiliki poin kesepakatan yang keenam, kami akan segera tindak lanjuti,” terang Tomsi, mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Dewan Pengarah SDI 2022 mengenai Sinkronisasi dan Harmonisasi Penyelenggaraan SDI di Jakarta, Rabu (6/7/22).
Sejumlah strategi tindak lanjut tersebut, di antaranya mendorong percepatan sinkronisasi interoperabilitas dan pemadanan kode referensi antarsistem pengelola data pembangunan dan keuangan daerah, dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Strategi lainnya, mendorong pelaksanaan SDI di daerah dan membangun ‘Platform Digital Pemerintahan Dalam Negeri’ dengan mengintegrasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan SDI melalui tata kelola pemerintahan daerah.
Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan data sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Upaya lainnya, yakni dengan menugaskan Forum Satu data Indonesia untuk melakukan koordinasi membangun konsolidasi pengumpulan data di daerah. Langkah ini untuk mencegah duplikasi pendataan dan data, serta mewujudkan Single Source of Truth sesuai arsitektur data dan informasi arsitektur SPBE nasional.
Kemendagri juga perlu berkolaborasi dengan pembina data statistik, geospasial, dan keuangan dalam menjalankan pembinaan data di pemerintahan daerah. Upaya ini untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah. Tomsi menjelaskan beberapa progres pelaksanaan strategi tersebut.
Misalnya, dengan menjadikan SIPD sebagai aplikasi umum melalui kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain itu, terus melengkapi data kode wilayah, serta berbagai upaya progres lainnya. Tomsi juga menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung SDI melalui data kependudukan.
Menurutnya, Kemendagri telah memiliki data kependudukan yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), mata, wajah, dan unsur lainnya. Data tersebut telah banyak dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga termasuk pihak swasta, untuk memberikan berbagai pelayanan kepada masyarakat, “Kemudian data kependudukan ini kami update (baik untuk) lahir, mati, pindah, datang, nikah, ini kami update harian,” terang Tomsi. (Bkt)


