JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono, meminta perlindungan hukum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) karena merasa dikriminalisasi terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Kamaruddin mengatakan, kliennya Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan korupsi. Padahal menurutnya, sama sekali tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami datang ke sini (Komisi Kejaksaan) untuk memohon perlindungan hukum, meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik khusus korupsi pada Kejati Jateng, kami juga meminta untuk dilakukan Audit Investigasi atas kasus hukum yang menimpa klien saya,” ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Kantor Komisi Kejaksaan, Jumat (18/11/20202).
Kamaruddin yang datang bersama Agus Hartono, menjelaskan bahwa kliennya secara pribadi bertindak sebagai avalis atau penjamin atas hutang piutang perusahaan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri selaku kreditur
“Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri,” ujarnya.
Selaku kreditur, kata Kamaruddin, pihak Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat baik
“Dan pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan fasilitas kredit, dan pasca menjalani berbagai macam proses dan seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan,” jelasnya.
Dalam proses selanjutnya, kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada perusahaan debitur dari Bank Mandiri, sehingga secara hukum, tidak ada lagi hubungan hukum antara kliennya dengan perusahaan selaku debitur dari bank plat merah itu.
“Namun terkait obyek tanah dan bangunan yang menjadi jaminan hutang piutang Bank Mandiri selaku kreditur, tetap melekat dan/atau tidak dilepaskan oleh klien kami,” katanya.
Dalam perjalanan, lanjutnya, diduga terjadi sesuatu hal, di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.
“Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki hutang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya,” ungkap Kamaruddin.
Akan tetapi, menurutnya pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual dan melelang seluruh asset-asset perusahaan guna dibagikan kepada para kreditur
“Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada di tangan kurator, bukan lagi di tangan pengurus perusahaan dan atau bukan ditangan klien kami,” jelasnya.
Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual dan melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-bagikan kepada para kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.
“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin hutang piutang perusahaan, sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan hutang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit,” paparnya.
Jadi Tersangka
Kamaruddin menyebut kliennya telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kamaruddin merasakan ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka kliennya, yang bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada.
“Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang diduga telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi,” tegasnya
Kejanggalan dimaksud, kata Kamaruddin, ia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan Hakim Pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua asset-asset perusahaan selaku termohon pailit.
Menurut Kamaruddin, sepengetahuan kliennya pemberian fasilitas kredit merupakan ranah peristiwa keperdataan, yaitu pinjam meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit.
“Lalu, lalu mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan tindak pidana lorupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilan?” pungkasnya mempertanyakan.(TIM)