Bali  

Program Asimilasi Rumah Diperpanjang, Lapas Singaraja Pulangkan 11 Napi

Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 11 orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja bersyukur dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Pasalnya, mereka mendapatkan asimilasi untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing.

Kepastian mereka kembali ke rumah setelah program asimilasi di rumah diperpanjang oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, napi yang dipulangkan lebih awal setelah dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan program asimilasi.

“Warga Binaan tersebut belum bebas secara murni, namun menjadi kewajiban kita untuk selalu memantau selama menjalani hukuman di rumah,” ujar Anggiat, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Sabtu (21/1/2023).

Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna, menjelaskan, WBP yang menjalani hukuman di rumah setelah memenuhi syarat substantif maupun administratif. Sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Sebanyak 11 WBP tersebut aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” terangnya.

Kalapas Singaraja menerangkan, dalam keputusan tersebut telah dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023.

“Sebelas WBP yang kami pulangkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika,” papar I Wayan Putu Sutresna.

Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara itu, Wayan Riasa selaku Kasi Binapigiatja, saat menyampaikan arahan mengimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat. Tidak kembali mengulangi tindak pidana dan mereka masih akan tetap dipantau ketat oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar.

“Mereka juga wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ujarnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan