Surat Terbuka OC Kaligis: Ingatkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda hingga UU Cipta Kerja

OC Kaligis/Foto:SP

Jakarta, SudutPandang.id – Dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Advokat senior OC Kaligis, kembali menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua serta Wakil Ketua DPR-RI.

Dalam surat terbuka tertanggal 14 Oktober 2020 ini, OC Kaligis mengungkap soal Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.

Kemenkumham Bali

Selain semangat Sumpah Pemuda yang menjadi tonggak sejarah bersatunya NKRI, ia juga mengungkap persoalan hukum di Indonesia.

Kemudian mengutarakan pandangan terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai pro dan kontra saat ini.

Berikut isi surat terbuka OC Kaligis yang diterima oleh redaksi, Sabtu (17/10/2020):

Sukamiskin, 14-10-2020.

Kepada Yth
Bapak Presiden Pak Joko Widodo, Para Ketua dan Wakil Ketua DPR-RI.

Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, kini berdomicilie Hukum Sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, menyampaikan sedikit pandangan saya mengenai Demokrasi Indonesia yang kebablasan..

NKRI adalah Negara Hukum?

1. Sebentar lagi tanggal 28 Oktober bangsa Insonesia akan memperingati Hari Sumpah Pemuda yang diproklamirkan oleh para pemuda lintas agama di rumah seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, beralamatkan di jalan Kramat Raya Nomor 106.

Rumah itu yang sekarang menjadi gedung bersejarah yang dilindungi Pemerintah masih tegak berdiri di alamat tersebut. Riwayat Sumpah Pemuda tersebut pertama Kali lahir pada Kongres Pemuda bertempat di Gedung Pemuda Katolik, dihadiri oleh para Pemuda lintas agama, terdiri dari para Pemuda Jong Batavia, Jong Soematra, Batak, Islamitiestens, Sekar Rukun dan kelompok Pemuda lainnya. Sumpah tersebut seperti yang kita ketahui terdiri dari tiga bahagian yaitu Satu Tanah Air, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.

Sumpah ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan citra berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beraneka ragam tetapi satu. Dikenal sebagai azas Bhinneka Tunggal Ika. Sayangnya satu bangsa sekarang telah mulai retak disebabkan adanya sekelompok provokator yang menghendaki jihad, Revolusi dan ganti Presiden.

Suatu perbuatan pidana yang diatur dalam Buku dua Kitab Undang Undang Hukum Pidana Bab 1. mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, Bab 2. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sayangnya sampai sekarang Polisi masih tidak berdaya menagkap mereka. Jika dibiarkan, bisa jadi bahwa rakyat yang termakan oleh provokasi mereka, benar-benar melakukan tindakan makar terhadap pemerintahan yang sah.

Semua itu dilakukan oleh para provokator dibawah bendera kebebasan menyatakan pendapat yang katanya diatur Undang-undang dan berdasarkan azas Hak Asasi Manusia (HAM). Satu pendapat yang pasti keliru dan melawan Undang undang.

2. Perjuangan dan semangat para pemuda berlanjut melalui perjuangan Bung Karno. Di penjara Banceui ketika Bung Karno menjadi tahanan politik. Di atas toilet beralaskan berapa kantong karton bekas, dengan modal tinta dan kertas dari ibu Inggit, isteri Bung Karno, lahir tulisan/pledooi bersejarah berjudul “Indonesia Menggugat” yang intinya adalah penindakan penjajah Belanda terhadap para petani atau kaum miskin pribumi melalui “Kerja Paksa Kaum Buruh Tani, terkadang tanpa gaji atau gaji yang sangat minim, untuk merampok kekayaan Indonesia. Kaum tani itu dipekerjakan di perkebunan-perkebunan milik Belanda.

Selama penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun, Belanda menjadi kaya raya, Dari hasil perampokan mengeksploiter buruh-buruh Indonesia dengan gaji yang sangat minim. Bahkan upah para petani sering tidak dibayar oleh Belanda. Bung Karno menggambarkan Belanda sebagai kaum imperialis dan kapitalis yang harus dilawan oleh rakyat.

3. Pidato perlawanan Bung Karno di Djokja dalam kedudukannya sebagai Pendiri Partai Nasional Indonesia, untuk merdeka melawan Belanda, menyebabkan Polisi Reserse Belanda akhirnya menangkap Bung Karno dan membawanya kepenjara Banceuy Bandung pada tahun 1927. Bung Karno ditahan sebelum diadili, akhirnya melalui pembelaan bersejarah “ Indonesia Menggugat” Bung Karno divonis 4 tahun, 8 bulan di penjara Banceuy dan satu tahun di penjara Sukamiskn mulai tanggal 9-12-1930 sampai dengan 31-12-1931 (tidak 4 tahun, mungkin dapat remisi?).

Pengalaman Bung Karno diadili Belanda,menyebabkan Bung Karno mengerti apa Artinya Hukum. Dari buku “Dibawah Bendera Revolusi” terdapat uraian fakta pengalaman Bung Karno di Penjara Sukamiskin. Kepala digunduli, harus bepakaian napi berwarna biru, kerja keras di Percetakan Sukamiskin sampai larut malam, waktu mandi hanya 6 menit. Semuanya sesuai perintah yang berlaku di Lapas.

4. Kalimat Bung Karno mengenai Sukamiskin.: ”Tak lebih dari seorang hukuman, seorang manusia yang mesti menyembah larangan dan suruhan, seorang manusia yang mesti melupakan kemanusiaannya. “Segalanya dikerjain dengan suruhan Komando. ”Tempat kemerdekaan mesti dihilangkan.”

Selanjutnya Bung Karno dengan mengutip pendapat Friedrich Nietsche (15-10-1844 sd. 25-8-1900) seorang cendikiawan, Filsuf Jerman: “Orang Hukuman adalah seorang yang tak punya kemauan sendiri, diibaratkan seperti Bintang ternak.”

5. Atas semua hasil perjuangan Bung Karno dan Kawan-kawan, Mereka para Pendiri NKRI mendasarkan Negara Indonesia sebagai negara Hukum berdasarkan Pancasila. Azas persamaan di depan Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa tebang pilih. Sebagai Negara Hukum tiap warga negara berhak berpartisipasi untuk penegakkan Hukum. Indonesia bukan negara Agama, seperti yang dikehendaki sekelompok orang melalui Piagam Jakarta.

6. Sebagai Negara Hukum penegakkan dan perjuangan mencari keadilan bukan semata monopoli yang dimiliki Polisi, Jaksa, Hakim dan Menteri Hukum dan HAM. Bahkan dalam acara “Wanted” yang tempo dulu biasa ditayangkan Kejaksaan melalau siaran TV, masyarakat diajak berpartisipasi membongkar kejahatan.

Laporan Masyarakat atas dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang dilakukan olehnya ditindak lanjuti oleh kepolisian. Termasuk Laporan Masyarakat atas korupsi Jiwasraya yang sebahagian direksinya telah divonis dengan vonis “hukuman Seumur Hidup”. DPR-RI pun tak ketinggalan menindak lanjuti Laporan Masyarakat melalui Panitia Angket DPR-RI.

7. Bahkan Dasar Hukum Laporan Masyarakat dibahas dan diberikan landasan Hukum untuk mengjustifikasi Legal Standing Laporan Masyarakat.

Legal Standing (Juridische status). Pasal 51 ayat 1 Undang Undang nomor 24/2003. Jo. Peraturan Pemerintah Pangganti Undang undang nomor 1/2003: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan. Contoh mengenai Hak Warga Binaan yang dirugikan adalah PP 99/2012.

PP 99/2012 jelas bertentangan dengan azas perlakuan persamaan didepan hukum. Selain bertentangan dengan Tap MPR III/2000 juga bertentang dengan konstitusi.

8. Diskriminasi PP. 99/2002 bertentangan dengan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 45, dan bertentangan dengan Hak Azasi Manusia. Pasal 28 Konstitusi yang menjamin hak konstitutional warga negara.

9. Pertimbangan/Konsiderans Undang-Undang Nomor 12/1995, Undang-Undang Pemasyarakatan adalah Pancasila dan Konstitusi.

10. Pasal 1 (3) Konstitusi: Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang, pencari keadilan harus mendapat perlakuan yang sama dalam mencari keadilan. Inti pasal ini adalah bahwa setiap orang diberikan Legal Protection (perlindungan Hukum) dan Legal Enforcement (pelaksanaan hukum) yang berlaku sama.

Diskriminasi perlakuan bertentangan dengan konstitusi. Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Sejalan dengan azas yang berlaku di Pasal 5 Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12/1995 norma yang mengatur hak-hak warga binaan diatur dengan jelas didalam pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan.

BACA JUGA  Jokowi: Semoga Kedamaian dan Cinta Kasih Payungi Indonesia

Tinggalkan Balasan