SEMARANG, JATENG, SUDUTPANDANG.ID – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang tengah bersiap membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk membantu pemenuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal.
Dekan Fakultas Kedokteran Unissula Dr dr Setyo Trisnadi SH, Sp.KF, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/2/2023) menjelaskan bahwa Rektor Unissula menugaskan untuk mempersiapkan membuka PPDS untuk empat spesialisasi.
“Empat spesialisasi dokter itu, yakni mata, bedah, obgin (obstetri dan ginekologi), dan penyakit dalam. Kami masih melakukan analisis mana yang lebih siap (untuk dibuka),” katanya.
Untuk spesialisasi mata, diakui Setyo, FK Unissula memang sudah diakui keunggulannya, terutama dari sarana dan prasana, serta sumber daya manusia (SDM) di bidang spesialisasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Unissula selama ini menjadi tempat belajar bagi mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang mengambil pendidikan kedokteran spesialis mata.
“Unissula menjadi wahana pendidikan spesialis mata dari FK Unhas. Ada mahasiswa Unhas di sini (Unissula). Kuliahnya di sini, pendidikannya di bawah Unhas. Kan mereka mengambil program di sana,” katanya.
Unissula, kata dokter spesialis forensik itu, juga dipercaya menggelar pendidikan “fellow” bagi dokter yang sudah lulus spesialis mata yang ingin mengambil keterampilan katarak.
Untuk program spesialisasi penyakit dalam, kata dia, FK Unissula juga sedang menyiapkan dengan menyekolahkan dua pengajarnya untuk mengambil sub spesialis di Universitas Indonesia (UI).
Meski secara fasilitas dan SDM relatif siap untuk membuka (PPDS) mata, ia belum menyebutkan target waktu Unissula membuka program spesialis tersebut karena masih perlu melakukan sejumlah kajian.
“Dari pembiayaan juga perlu dipikirkan. Kita tahu (biaya) pendidikan dokter umum saja sudah segini tingginya, apalagi spesialis. Misalnya, kedokteran umum saja Rp100 juta, spesialis ‘kan bisa sampai dua kalinya,” katanya.
Selama calon dokter spesialis menjalani praktik pendidikan, mereka juga harus digaji atau diberikan insentif sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, kata Setyo Trisnadi. (02/Ant)