BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menolak keberangkatan 1.258 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal yang akan ke luar negeri melalui Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Ritus Ramadhana, menyebutkan sebanyak 1.258 PMI yang diduga ilegal itu ditolak keberangkatannya pada Januari 2023.
“Mereka kami tanya dan didapati ternyata mau bekerja, jadi kami tolak,” kata Ritus kepada Sudutpandang.id di kantornya, Minggu (9/4/2023).
Ia menjelaskan, penolakan keberangkatan itu dilakukan di Pelabuhan Batam Center dengan total 800 orang, Pelabuhan Harbor Bay sebanyak 428 orang dan Pelabuhan Sekupang 39 orang.
“Kami selalu melakukan pengawasan ketat terkait keberangkatan WNI ke negara tetangga. Ini salah satu bentuk antisipasi, ada beberapa ribu juga yang kami tolak pada tahun 2022 lalu. Jadi yang memang ingin bekerja bisa melalui jalan yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan PMI ilegal tak pernah tuntas. Pihak imigrasi pun selalu berkoordinasi dengan stakeholder lain agar PMI Ilegal bisa ditekan.
“Kami hanya menerbitkan paspor. Kalau mereka sudah memenuhi syaratnya kan pasti jadi paspornya itu hak masyarakat. Namun digunakan sebagai apa paspor itu, itu kami tidak tahu,” tegas Ritus Ramadhana yang pernah menjabat Kepala Seksi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
(Rolly Agustinus Diang)










