Status Perkara TPPO Myanmar Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi Human Trafficking
Ilustrasi Human Trafficking

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan.

Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Menurutnya, pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.

BACA JUGA  Polri Gandeng Pesantren Tangkal Bentuk Radikalisme

“Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok,” ujar Djuhandhani.

Sebagai informasi, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Pada Sabtu (6/5/2023) lalu, seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand. Mereka bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.(Say/01)

Tinggalkan Balasan