Layangkan Surat Terbuka ke DPR, Denny Indrayana Dorong Hak Angket Lengserkan Jokowi

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kirimkan surat terbuka ke DPR, isinya doronga pemakzulan Presiden (Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kembali mantan Wamenkumham era SBY membuat gaduh. Kali dengan mengirimkan surat terbuka kepada DPR.

Dalam suratnya, Denny Indrayana mengungkapkan situasi politik dan hukum Indonesia sedang tidak normal, banyak saluran aspirasi ditutup, bahkan dipidanakan.

Kemenkumham Bali

Salah satunya yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka katanya dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya.

Karena itu, dirinya mengaku ‘terpaksa’ membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini.

“Saya berpendapat, Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment (pemakzulan) karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024,” tulis Denny Indrayana dalam surat terbuka dikutip SUDUTPANDANG.ID, Rabu (7/6/2023).

Denny membandingkan dengan Presiden Richard Nixon yang terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate Yaitu, ketika kantor Partai Demokrat Amerika dibobol untuk memasang alat sadap.

BACA JUGA  Indonesia Menang Lawan Vietnam 1-0, Lewat Tendangan Penalti

“Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya, sehingga lebih layak dimakzulkan,” bebernya

Dalam suratnya, Denny membeberkan dugaan pelanggaran konstitusi sehingga Jokowi layak diimpeachment.

Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang halangi Anies Baswedan,” tulis Denny.

Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat terakhir melalur Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi membiarkan atau bahkan sebenarnya menyetujui-lebih jauh lagi memerintahkan-langkah KSP Moeldoko yang mengganggu kedaulatan Partai Demokrat?” kata Denny.

BACA JUGA  Pencalonan Denny Indrayana Dipersoalkan, OC Kaligis Somasi KPUD Kalsel

Tiga, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

Bukan hanya melalui kasus hukum, kata Denny, bahkan kedaulatan partai politik juga diganggu jika ada tindakan politik yang tidak sesuai dengan rencana strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres,” kata Denny.

Denny menyadari konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan. Namun sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, Denny mengaku berkewajiban menyampaikan laporan ini.

“Saya tidak rela UUD 1945 terus dilanggar oleh Presiden Joko Widodo demi cawe-cawenya, yang bukanlah untuk kepentingan bangsa dan negara, tetapi dalam pandangan saya adalah semata untuk kepentingan pribadi dan demi oligarki bisnis di belakangnya,” terang Denny. (05)