Hemmen
Hukum  

Amir Syamsuddin hingga Hamdan Zoelfa Minta OC Kaligis Dibebaskan

OC Kaligis bersama rekan dan mantan Menkumham Amir Syamsuddin saat pembagian buku "Mereka yang Kebal Hukum" di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020)/foto:dok JJ SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – “Saya mohon keadilan, saya minta bebas..!.” Demikian permohonan OC Kaligis yang hingga saat ini masih berjuang memohon remisi kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurut OC Kaligis, permohonan remisi ini didukung sejumlah mantan pejabat dan advokat senior bertitel doktor yang menyurati Kalapas Sukamiskin Bandung agar membebaskan dirinya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya harus bebas pada 28 Januari 2022, karena dukungan teman-teman. Disamping itu saya memang sudah menjalani 5/6 masa tahanan (hukuman 7 tahun),” ungkap OC Kaligis, kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Kaligis pun mengungkapkan sejumlah praktisi hukum bertitel Doktor Hukum yang memperjuangkan permohonannya agar dapat dibebaskan. Di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa, mantan Hakim Agung Arbijoto, Johansyah dan puluhan advokat senior.

“Apa yang saya perjuangkan yang didukung sahabat-sahabat saya telah sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan hukum. Jika tidak juga dikabulkan, ada apa dan kenapa?, saya ini bukan penjahat perampok uang negara,” tegas penulis buku “Remisi Tanpa Diskriminasi” ini.

“Terima kasih semuanya. Mereka semua menulis surat permohonan sebagai orang yang pernah bekerja di kantor saya. Salah satunya Amir Syamsuddin, Hamdan Zoelfa dan Doktor-doktor lainnya yang bunyinya segera membebaskan OC Kaligis karena menurut hukum saya sudah musti bebas,” sambung OC Kaligis.

Ia mengungkapkan, pada April 2020 lalu, Kalapas Sukamiskin sudah pernah meminta supaya dirinya mendapatkan remisi, namun permohonan tersebut ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM karena ada surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Padahal sudah bukan kewenangan KPK lagi, kenapa harus takut dengan opini-opini publik yang menyesatkan?. Opini-opni menyesatkan seolah jika memberikan remisi kepada saya membebaskan seorang koruptor, itu salah besar,” tandas penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

“Jangan terhalang lagi oleh surat KPK karena KPK sudah tidak punya wewenang sama sekali,” pungkasnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan