Hemmen
Hukum  

Bacakan Pledoi, Jahja Komar Hidajat Mohon Keadilan

Jahja Komar Hidajat menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/4/2022)/Sony

JAKARTA | SUDUTPANDANG.ID – Jahja Komar Hidajat, terdakwa yang dituntut hukuman tiga tahun penjara memohon keadilan kepada Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Baharudin. Permohonan tersebut, ia sampaikan melalui pledoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Besar harapan saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, karena hanya kepada Yang Mulia Majelis Hakim saja saya dapat berharap adanya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” ucap Jahja Komar Hidajat, Selasa (7/6/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam pledoi, ia mengungkapkan terkait sejarah kepemilikan saham dan aset PT Tjitajam. Aset tersebut berupa bidang tanah PT. Tjitajam yang dibelinya pada tahun 1995-1996 dari PT. Property Java melalui PT. Suryamega Cakrawala seharga Rp 14.972.000.000,- (empat belas milyar Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Bukti kepemilikan berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor: 102 tertanggal 26 Maret 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H.

Permohonan serupa disampaikan Tim Penasehat Hukum Jahja Komar Hidajat yang dikomandoi Reynold Thonak. Pihaknya menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti.

Tim Penasehat Hukum menyampaikan beberapa hal terkait fakta-fakta selama proses persidangan dan juga analis yuridis terhadap dakwaan maupun tuntutan JPU dipaparkan Penasehat Hukum dalam persidangan.

“Tidak ada satu unsur pun dari dakwaan pertama Pasal 242 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dakwaan kedua Pasal 242 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dakwaan ketiga Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau dakwaan keempat Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang terbukti dilakukan oleh terdakwa Jahja Komar Hidajat secara sah meyakinkan,” ujar Reynold Thonak.

Tim Penasehat Hukum juga menyampaikan bukti-bukti surat sebanyak 121 bukti kepada Majelis Hakim berupa Akta-akta PT. Tjitajam, lembar saham Tjitajam NV tahun 1934, dan Putusan-putusan Pengadilan yang memenangkan oleh Jahja Komar Hidajat.

Fakta Persidangan

Usai sidang, Reynold Thonak kembali menegaskan bahwa tuduhan JPU tidak terbukti. RUPS yang dinilai tidak sah sudah terbantahkan sesuai fakta persidangan, karena dihadiri oleh pemegang saham yang sah PT Tjitajam.

“PT Suryamega Cakrawala sebesar 2.250 lembar saham dan Lorensius Hendro Sutjito 10 % yaitu 250 lembar saham pada tahun 1998. Karena RUPS itu sah, maka klien kami Jahja Komar Hidayat diangkat sebagai Direktur menjadi sah, sehingga berwenang memberi kuasa kepada Daulat Saragih, SH,” ungkapnya.

“Untuk mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur untuk menggugat pihak-pihak yaitu Ponten Cahaya Surbakti, Ny Haja Rambe binti Sobar yang diduga kuat membuat surat-surat palsu akta-akta palsu untuk membajak aset-aset saham PT Tjitajam dan tanah-tanah PT Tjitajam berikut dengan pohon-pohon karet saat itu mereka tebang secara ilegal atau pencurian,” sambung Reynold Thonak.

Ia juga menyatakan tuduhan pemalsuan sama sekali tidak terbukti.

“Kami juga membawa bukti-bukti surat dan Akta-akta PT Tjitajam dari tahun 1934 dan sampai pengesahan tahun 2003,” pungkasnya.

Terpisah, JPU Hadi Karsono mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa terkait perbuatannya, bukan soal aset.

“Yang kami susun sebenarnya simple saja untuk perbuatan saja, bukan terkait dengan aset-aset, sesuai dengan apa yang kami tuntut dalam Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 KUHAP, semua itu kan dibahas semua,” katanya.

Pihaknya pun akan menjawab terkait dengan perbuatan-perbuatan terdakwa dalam replik.

“Kalau untuk replik ini kan kami menanggapi pledoi dari terdakwa kemudian juga pledoi dari Penasehat Hukum, jadi ada 2 pledoi diberi waktu 2 minggu oleh Majelis Hakim yang kami susun mungkin tidak seluruh poin, tapi ada poin-poin tertentu yang harus kami jawab, mungkin tidak sepanjang pledoi dari terdakwa dan Penasehat Hukum,” jelas Hadi.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan