Hemmen
Hukum  

Berharap KPK Bersih, Inilah Laporan OC Kaligis ke Firli Bahuri Dkk

OC Kaligis menunjukkan buku-buku yang ditulisnya soal KPK/Foto:JJ SP

10. Chandra Hamzah yang berhasil meraup uang Rp1 miliar di Pasar Festival setelah bebas di penjara dalam kasus Anggodo berhasil menyusup sebagai Komut di Bank Tabungan Negara (BTN). Padahal Komut salah satu tugasnya adalah mengawasi direksi dalam hal keuangan.

Bagaimana mungkin Chandra Hamzah yang integritasnya patutu dipertanyakan soal keuangan bisa dipercaya memegang jabatan mulia tersebut sebagai Komut BTN? Dalam kasus M. Nazarudin pun Chandra Hamzah kasak kusuk mengurus perkara dalam kapasitasnya sebagai seorang Komisioner KPK.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

11. Kalau saja di atas dasar persamaan perlakukan di depan hukum, dengan memakai cara yang dilakukan oleh KPK, ketika seseorang ditetapkan tersangka, maka saudara Ade Rahardja, mantan Deputy Penindakan KPK, sekaligus Markus (makelar kasus), Bibit Chandra, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana, mereka pun sudah harus juga dipenjarakan.

Beruntung mereka dilindungi pers, sehingga ketika dijadikan tersangka, lahir tuduhan-tuduhan rekayasa seperti slogan kriminalisasi terhadap mereka, skenario perlawanan cicak vs buaya, semua dengan mencatut nama rakyat yang katanya memihak kepada mereka.

12. Di buku saya juga berjudul Nazruddin “Jangan saya direkayasa politik dan dianiaya” kembali terungkap dengan jelas di halaman 23 sampai 29 (bukti L.1) bagaimana dua saksi masing-masing Yulianis dan Oktorina Furi, diperiksa bukan di kantor KPK.

Mereka diperiksa di Apartemen Ritz Charlton dan Great Western Resort. Waktu pemeriksaan di sekitar bulan Juli sampai Agustus 2011. Seandainya hal yang sama dilakukan oleh Aris Budiman, pasti berita koran ramai membuly Aris agar segera disidangkan oleh Majelis Kode Etik KPK, dan diberikan sanksi. Aris yang tidak pernah bertemu dengan anggota DPR untuk membicarakan perkara yang sedang berjalan pun sempat jadi “korban” fitnah oleh bawahannya di KPK.

13. Lagi, di buka yang sama halama 151 samoau 159, kembali dalam press release Nazaruddin tertanggal 8 September 2011, terungkap anggota DPR dari Partai Demokrat dan beberapa pengusaha bersama oknum KPK, bertemu atas perkara saudara Anas Urbaningrum untuk membicarakan perkara yang lagi ditangani KPK. Terjadi beberapa kali pertemuan di tempat yang berbeda tanpa ramainya berita dibanding dengan berita pemakaian helikopter oleh Firli Bahuri.

Nama-nama yang disebut Nzaruddin dalam pertemuan-pertemuan pengurusan perkara tersebut antara lain Chandra Hamzah, Saan Mustofa, Pashya, membicarakan proyek paket pendidikan bantuan operasional sekolah (BOS). Pertemuan selanjutnya dihadiri oleh Wimpi Ibrahim, pengusaha Andi Agustinus, mereka bertemu Chandra Hamzah komisioner KPK. Terjadi beberapa kali pertemuan business dan untuk jelasnya saya lampirkan pres release M. Nazaruddin yang telah saya muat dalam buku saya tersebut sebagai bukti (bukti L.2).

14. Saya juga pernah mempertanyakan temuan BPK mengenai korupsi KPK sebesar kurang lebih Rp31 miliar. Berita tersebut telah pernah di-pers-kan telah sampai ke DPR, tanpa hasil perkembangan selanjutnya. Sepanjang mengenai kejahatan KPK, beritanya selalu ditutup rapat baik oleh ICW maupun media mitra KPK.

15. Bersama pengaduan saya ini, saya juga sampaikan kepada KPK untuk juga diketahui oleh semua penegak hukum dan pecinta keadilan, hasil temuan perkara pidana yang melibatkan oknum-oknum KPK untuk ditindak lanjuti dalam rangka penegakkan hukum, menciptakan KPK yang bersih, bebas kejahatan jabatan.

Bukti itu berupa Laporan Panitia Angket DPR-RI, khususnya mohon diteliti halaman 28 sampai dengan 90 dibawah judul “Fakta, Data dan Hasil Penyelidikan”. Seandainya laporan saya ini yang bukan merupakan fitnah dapat ditindaklanjuti, saya yakin Indonesia akan memperoleh KPK yang bersih, bebas pidana. Semoga.

Hormat saya
Warga Binaan dengan Koruptor Kakap tanpa bukti suap kepada Hakim tanpa merampok uang negara.

Prof. Dr.Otto Cornelis Kaligis
cc. Yang saya hormati Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo
cc. Yth Bapak Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin
cc. Yth Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
cc. Pertinggal

BACA JUGA  Proses Pelanggaran Pilkada, Kejaksaan Konsisten Kawal Pesta Demokrasi
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan