Singkawang, SudutPandang.id- Baru saja dibebaskan karena asimilasi virus Corona (Covid-19) pada Kamis (9/4/2020) lalu, AC kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kini, ia pun harus mendekam di jeruji besi Polres Singkawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain AC, Polres Singkawang juga berhasil menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni IC, yang juga baru bebas dari Lapas.
“Ia bebas pada awal Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Senin (13/4/2020) kemarin.
Saat beraksi, AC menggunakan modus berpura-pura menumpang kepada seorang pengendara sepeda motor.
Saat berada di tempat sepi, di Singkawang Barat, ia mengancam korban dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Iya, saya (bebas karena) asimilasi. Tanggal 11 April saya ambil motor lagi,” ujar AC di Mapolres Singkawang.(suli)