Hukum  

Ibarat Mobil, KPK dan Dewan Pengawas Berjalan Tanpa SIM

Kaspudin
Ketua Umum DPN Landas Indonesiaku, Kaspudin Nor, S.H.,M.Si/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri mulai menggebrak dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua OTT itu seolah membuktikan bahwa lembaga antirasuah ini tetap garang dalam melakukan penindakan.

“KPK dan Dewan Pengawas KPK sekarang ini, ibarat mobil yang berjalan tanpa SIM. Karena Presiden Jokowi melantik pimpinan KPK dan Dewan Pengawas tanpa adanya Perpres. Mestinya sebelum menerbitkan Perpres jangan melantik dulu,” ujar Praktisi Hukum Kaspudin Nor, kepada SudutPandang di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Kemenkumham Bali

Menurut Kaspudin, biarkan KPK yang lama pimpinan Agus Rahardjo tetap berjalan sampai Perpres tentang Dewan Pengawas KPK diterbitkan.

BACA JUGA  Gempa Dahsyat Turki-Suriah Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa

“Saya berpandangan, pelantikan KPK yang baru dan Dewan Pengawas adalah terburu-buru atau prematur. Hal ini ada ruang pelantikan dianggap tidak sah dan bisa diuji dalam judisial review ke MA-RI, karena bertentangan antara peraturan perundangan atau PTUN sebagai keputusan pejabat tata usaha negara,” kata Komisioner Komisi Kejaksaan periode 2011 -2015 ini.

Ia mengatakan, kekosongan hukum (Recht Vacum) ini tidak diperhatikan oleh presiden. Sehingga saat ini ada ruang hukum untuk mempermasahkan KPK terhadap OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Pemberantasan korupsi harus terus berjalan, bahkan kita kibarkan bendera perang terhadap korupsi karena korupsi menjadi musuh bersama yang membuat rakyat miskin dan hancurnya negara. Tapi, tentunya harus mengacu pada aturan ketatanegaraan,” pungkas anggota Dewan Pengawas Peradi ini.(um)

Tinggalkan Balasan