Hemmen

Informed Consent Merupakan Fondasi Tindakan Medis Kah?

Dr. Najab Khan, S.H., M.H.

1. Surat persetujuan tindakan kedokteran tidak diterapkan sebagai “suatu perikatan khusus tindakan medis” serta tidak dipandang sebagai alat bukti kuat dan sah menurut ketentuan pasal 45, Pasal 51 UU No. 29/2004 tentang PK Jo. Permenkes No. 290/2008 sehingga pengaturan persetujuan tindakan kedokteran tidak berkepastian hukum sesuai asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali.

2. “Isi persetujuan tindakan kedokteran” sebagai alat bukti ternyata tidak dipertimbangkan konsisten oleh hakim perdata berdasarkan prinsip pembuktian “positive wetelijk stelsel” dan tidak diterapkan sesuai teori upaya medis (Medical Effort Theory). Sistem pembuktian “positive wetelijk stelsel” yang menjadi standar sistem pembuktian dalam hukum acara perdata juga diterapkan menyimpang dari ketentuan hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.

BACA JUGA  "Sang Penatap Matahari", Novel Inspiratif Sang Duta Syariah

J. Saran

1. Perlu dibentuk “Badan peradilan khusus malpraktik hukum kedokteran” dan atau sekurang kurangnya perlu “merekrut hakim-hakim adhoc” yang mengerti hukum perdata khusus praktik kedokteran dan memahami hukum kesehatan bila terjadi sengketa medis agar hukum dan keadilan dalam layanan kesehatan bidang tindakan medis dan bidang pengobatan penyakit, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan dan lain-lain dapat tegak serta sekaligus dapat melindungi pasien maupun dokter secara proporsional. Tujuan lainnya agar penegakan hukum praktik kedokteran pada lembaga peradilan tidak tumpang tindih dengan penegakan etik/disiplin praktik kedokteran.

2. Beberapa pasal dalam UU No. 29/2004 tentang PK perlu di revisi agar tidak multi tafsir. Misalnya, perlu diberi pengaturan pasal khusus mengenai persetujuan tindakan kedokteran (Informed Consent) sebagai “lingkup perikatan khusus upaya kesehatan bidang tindakan medis” (Inspanning Verbintenis) sebagaimana dimaksud pula dalam teori upaya medis (Medical Effort Theory).(*)

BACA JUGA  OC Kaligis: The Invisible Hand Behind Novel Baswedan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan