Jadi Saksi di Sidang, Audrey Davis Ingin Pelaku Segera Dihukum

Audrey Davis
Audrey Davis dan David Naif (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Sidang kasus dugaan video syur yang diduga diperankan Audrey Davis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Semula, sidang tersebut diagendakan pada Senin (6/1), tetapi ditunda. Alasannya, ada saksi yang berhalangan hadir pada saat itu.

Kemenkumham Bali

Kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin mengatakan, kliennya itu hadir sebagai saksi korban.

“Iya (saksi korban),” ujar Sandy Arifin.

Dalam ruang sidang, Audrey Davis bertemu dengan mantan kekasihnya, AP sebagai terdakwa pelaku dan penyebar video asusila yang bikin heboh di dunia maya.

Audrey mengaku, sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari AP yang sudah menyebarkan video mesum dirinya ke publik.

BACA JUGA  DPC Peradi SAI Jaktim Imbau Advokat Indonesia Pertahankan Hak Imunitas

“Tidak ada (permintaan maaf dari pelaku),” ungkap Audrey Davis.

Audrey menegaskan tidak pernah ada komunikasi dengan pelaku. Selama kasus video syur mencuat, Audrey hanya fokus memberikan keterangan untuk membantu penyelidikan.

“(Tidak ada komunikasi) Memberikan keterangan saja,” tambah Audrey sambil berjalan.

Sandy Arifin menerangkan dalam sidang kliennya diberikan beberapa pertanyaan oleh majelis hakim seperti kronologis kejadian.

“Tapi intinya setelah keluar sudah dijelaskan sama Audrey kejadian dari awal, sampai akhir dan juga mungkin ada pertanyaan-pertanyaan juga dari pihak Jaksa dan majelis hakim dan kemudian sudah dijawab,” jelas Sandy.

Kemudian dari hasil kesepakatan keluarga, David Bayu tetap ingin proses hukum terus berjalan bagi para pelaku.

BACA JUGA  Irwansyah Terpapar Covid-19

“Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Sandy Arifin.(04)