Hemmen
Hukum  

Jaksa Kejari Jaksel Tuntut Dito Mahendra 1 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Dito Mahendra di Bareskrim Polri. (JawaPos.com)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menuntut terdakwa Mahendra Dito Sampurno satu tahun penjara.

Jaksa menilai Dito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Dito dianggap melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Dikutip dari Tribunnews, hal memberatkan yakni perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.

Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya. Ia juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA  PT Freeport Indonesia Digugat Pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Hal meringakan lainnya, kata jaksa yakni Dito belum pernah dihukum.

“Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil,” ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, Dito bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Adapun senjata api ilegal tersebut pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Lebaran di Penjara, Ammar Zoni Belum Dijenguk Keluarga

Dalam perkara ini Jaksa sebelumnya telah mendakwa pengusaha Dito Mahendra atau Mahendra Dito Sampurno memiliki sembilan senjata api tanpa izin atau ilegal.

Sumber : Tribunnews/06

Barron Ichsan Perwakum