Hemmen
Hukum  

Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo Usut Kasus Korupsi Pembangunan BTS

Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok Puspenkum)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/11).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ada dua lokasi yang digeledah jaksa. Kantor Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Dua Buronan Kasus Penipuan

Dari penggeledahan tersebut, kata Ketut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022 menghabiskan dana sebesar Rp10 triliun.

Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) pada 25 Oktober 2022 lalu status penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan.

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

BACA JUGA  Kejagung Bakal Tindak Tegas Dua Oknum Jaksa Nakal Kejari Sumenep

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan