Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior Hartono Tanuwidjaja melaporkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Teguh Wieyana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penjualan tanah negara seluas 20.000 m2.
Dalam surat laporan dengan No.10.15/HTP/2020 yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Hartono Tanuwidjaja selaku Kuasa Hukum PT Farika Steel (FS) menyebut Kepala BPN Kabupaten Serang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. Dugaan penyalahgunaan terhadap asset tanah negara berupa tanah daratan hasil reklamasi yang berlokasi di Desa Margagiri, Kec.Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Surat Pengaduan Advokat dari Hartono Tanuwidjaja & Partners ini telah diterima Staf KPK Abd Rozak pada 26 Oktober 2020 lalu.
“Latar belakang laporan kami ke KPK karena klien kami PT Farika Steel merupakan pihak yang melakukan proses reklamasi laut di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten seluas 20.000 m2 sesuai dengan keberadaan SK Perizinan dan Perjanjian Kerjasama yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang cq Bupati Serang,” ungkap Hartono Tanuwijaja, dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Hartono mengungkapkan, terlapor diduga beritikad tidak baik dan melakukan ‘favoritisme‘ dalam menafsirkan hukum dengan membela kepentingan pihak PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ).
“Selain itu, terlapor juga diduga mengaburkan atau menghilangkan asal usul asset tanah negara milik Pemkab Serang yang berupa daratan hasil reklamasi yang dilakukan oleh PT Farika Steel,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, Kepala BPN Kabupaten Serang juga diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan memihak pihak PT BBJ yang berupaya untuk memiliki dan menggunakan asset tanah negara berdasarkan surat pernyataan pelimpahan garapan No.590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
“Atas fakta ini, kami meminta perhatian Ketua KPK, karena yang menjadi permasalahan adalah sikap atau tindakan terlapor yang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi PT BBJ yang telah terbukti salah dan melanggar hukum dengan menyatakan telah membeli asset tanah negara’ berdasarkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan No.590/033/Pemt Tanggal 22 Agustus 2015 dan kwitansi pembayaran ganti rugi garapan sebesar Rp 1 Miliar dari warga masyarakat Desa Margagiri,” ucap Hartono.
Ia juga mengemukakan, sejumlah fakta dan bukti surat termasuk perkara antara PT FS dengan Kepala Desa Margagiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang mengabulkan gugatan kliennya secara keseluruhnya sampai putusan Pengadilan Tinggi TUN.
“Kami mohon agar Ketua KPK berkenan untuk memberikan pengawasan dan tindakan tegas terhadap Ketua BPN Kabupaten Serang yang diduga keras telah menyalahgunakan kewenangannya dan berupaya untuk menghilangkan asset tanah negara berupa daratan hasil reklamasi yang terletak di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten seluas 20.000 m2,” pintanya.
Terkait laporan ini, Ketua BPN Kabupaten Serang Teguh Wieyana belum dapat dikonfirmasi.(tim)