10. Masih berhubungan dengan kewenangan KPK. Laporan Panitia Angket DPR-RI tahun 2018 di halaman 42 dan 43.: ”PP 99 tahun 2012 bertentangan dengan sistim Perundang-undangan maupun penerapan Criminal Justice System.”
“Terjadi diskriminasi yang tidak memiliki landasan hukum, dimana warga binaan tindak pidana korupsi mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan warga binaan pada umumnya dalam memperoleh hak haknya yaitu hak remisi, assimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan lain sebagainya. Kepada warga binaan koruptor dipersyaratkan harus memiliki predikat JC yang tidak memiliki landasan hukum.
Catatan dari pemohon. Semua warga binaan vonis korupsi hasil penyidikan kejaksaan, mendapatkan remisi. Yang dari KPK remisi diberikan secara tebang pilih. Sebelum berlakunya PP 99/2012 semua warga binaan vonis korupsi, mendapatkan remisi. Contohnya: Jaksa Urip dalam kasus korupsi Arthalita. Jaksa Urip yang divonis 20 tahun in kracht, hanya menjalani vonis tersebut, 9 tahun di Lapas Sukamiskin.
Telah lama bebas karena memperoleh semua haknya sebagaimana diatur di UU Pemasyarakatan. Padahal bidan lahirnya PP 99/2012 Prof. Denny Indrayana, yang sampai detik ini masih tercatat tersangka korupsi Payment Gateway. Untuk kasus Prof. Denny Indrayana, baik penyidik maupun Penuntut Umum belum mengeluarkan penetetapan penghentian penyidikan atau penuntutan.
11. Mengenai pembinaan warga binaan. Dalam susunan organisasi warga binaan yang berlaku di seluruh Lapas, KPK sama sekali tidak duduk sebagai salah satu bagian pembina terhadap warga binaan. Lalu, bagaimana mungkin KPK dapat mencampuri dapat tidaknya warga binaan memperolah haknya sesuai dengan UU Pemasyarakatan?.
Pembinaan sesuai dengan dasar dasar hukum yang pemohon sebutkan di atas, wewenangnya berada ditangan Kepala Lapas, sebagai akibat adanya hubungan pembinaan langsung antara Pembina dan warga binaan yang dibina.
12. Jadi, menurut pemohon, keliru apabila dalam rangka criminal justice system. Menteri Hukum dan HAM berada dibawah perintah atau pengawasan KPK. Bahkan sesuai putusan MK Nomor: 33/2016, KPK sama sekali tidak berwewenang secara administrasi, memberi rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, dapat tidaknya warga binaan memperoleh hak-haknya sebagaimana diatur dalam pasal 14 UU Nomor 12/1995, UU Pemasyarakatan.
13. Yurisprudensi Mahkamah Agung. Putusan Nomor 2386/Pid.Sus/2015 atas nama terdakwa Muchtar Effendi. Pertimbangan di halaman 149 dimana yudex yuris mempertimbangkan permohonan KPK dalam memorie kasasinya yang meminta kepada Yudex Yuris, agar tidak memberikan remisi kepada terdakwa Muchtar Effendi. Yudex yuris menolak.
Berikut kutipan pertimbangan hukum yudex yuris: ”Kutipan dari halaman 149 (Lampiran P..),” “Hak remisi bersifat universal, diberikan kepada para narapidana yang memiliki kelakuan baik.” Permintaan Jaksa KPK untuk tidak memberi remisi kepada terdakwa Muchtar Effendi ditolak.
14. Baik putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, maupun Konstitusi, pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) mengatur, wajib diterapkannya perlakuan persamaan didepan hukum dan Pasal 28 D ayat (1) yang intinya perlakuan diskriminasi bertentangan dengan hak azasi manusia. Kedua ketentuan tersebut adalah jaminan perlindungan hukum dan pelaksanaannya (legal protection dan legal enforcement) sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) Konstitusi.
15. Bukti NKRi adalah negara hukum. Presidenpun sesuai dengan sumpahnya yang diatur dalam Pasal 9. UUD, wajib mentaati undang undang, dan semua peraturan yang berlaku.
16. Perlakuan equality before the Law dan non diskriminasi yang berlaku secara universal. Undang2 nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Couvenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Bunyi pasal 26:” Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”: Peraturan yang sama diatur oleh The United Nations Standard minimum Rules for treatment of Prisioners (The Nelson Mandela Rule). Bunyi Rule 2. 1 “ The present rules shall be applied impartially. There shall be no discrimination on ground of race, colour, sex, language, religion..etc…”
17. Permohonan, baik dari Putusan TUN Nomor 136/G./2020/PTUN. JKT, yang intinya bahwa surat dari KPK hanya merupakan rekomendasi yang tidak mengikat, sekaligus bukan putusan Pejabat Administrasi, dan dihubungkan dengan peraturan-peraturan lainnya baik yang berdasar hukum nasional, maupun berdasar peraturan global yang berlaku secara universal. Atas dasar itu pemohon berkeyakinan bahwa keputusan pemberian hak remisi hanya berada ditangan Pak Menteri.
Saya yang tidak tahu-menahu mengenai adanya uang THR ataupun suap, ditangkap di Jakarta setelah OTT KPK di Pengadilan TUN Medan, sangat merasa diperlakukan tidak adil.
18. Hanya karena dendam KPK terhadap diri saya, yang sebelumnya rajin membongkar KPK yang korup . Semua pelaku OTT dalam kasus saya telah lama bebas. Walaupun pemohon bukan pelaku, pemohon tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa barang bukti, hanya karena dendam KPK atas diri pemohon.
Pemohon sudah sejak semula, tanpa barang bukti uang THR dan uang suap yang disita dari tangan pemohon, dituntut dan dihukum berat. Atas dasar itu saya sebagai pemohon, sekali lagi sangat mengharapkan pemberian remisi, remisi langsia sebagaimana pemohon mohonkan di atas.
Atas perhatian Bapak Menteri pemohon mengucapkan banyak teima kasih.
Hormat saya,
Warga binaan Sukamiskin Blokr Barat atas nomor 2.
Prof. OC. Kaligis.
Cc. Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Wakil Presiden, Pak Jokowidodo – Ma’ruf Amin sebagai laporan
Cc. Wakil Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H,.M.Hum.
Cc. Para rekan sesama Prof, untuk dijadikan kajian akedemis.
Cc. Semua rekan wartawan peduli penegakkan hukum yang berkeadilan.
Cc. Pertinggal (*)










