Hemmen

Kemendagri: Kebijakan Pemda Alokasikan Anggaran Pendidikan bagi Madrasah Miliki Regulasi Jelas

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah telah memiliki regulasi yang jelas.

Suhajar menyampaikan itu saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Koordinasi antar-lembaga dan kementerian yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan berlangsung di Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (9/6/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia mengatakan salah satu regulasi yang mengatur kebijakan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Di dalam regulasi itu, disebutkan Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran APBD TA 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kemenag.

BACA JUGA  PAM JAYA Gaet Akademisi UI Untuk Tingkatkan Pelayanan

“Bahwa untuk pendidikan agama dan keagamaan yang di bawah Kementerian Agama itu adalah bagian integral dari pendidikan nasional dan pembangunan budaya keagamaan, dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi, boleh dapat belanja hibah dari pemda,” katanya.

Aturan tersebut, kata Suhajar, memungkinkan pemda memberikan beasiswa hingga seragam bagi siswa. Hal tersebut menegaskan bahwa aturan mengenai pemberian alokasi anggaran pendidikan bagi madrasah telah cukup jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan-persoalan mendasar terkait regulasi.

Ia menambahkan berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota diperbolehkan menyiapkan anggaran dan menghibahkannya kepada sekolah-sekolah.

“Pokoknya prinsipnya boleh. Dapat (menyiapkan anggaran),” katanya.

BACA JUGA  Soal Status Wartawan Edy Mulyadi, Begini Pandangan Dewan Pers

Ia menyadari masih terdapat Pemda yang belum mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut. Hal ini, dipengaruhi oleh cara daerah dalam menginterpretasikan aturan itu. Karenanya, dirinya mengajak berbagai pihak untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar banyak daerah yang memahaminya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan, sekolah keagamaan memiliki peran yang penting dan signifikan. Hal itu seperti melakukan fungsi sebagai pendidikan umum, serta memberikan pendidikan agama yang bersifat mendasar.

Karena itu, ia mengapresiasi jajaran Kepala Madrasah atas dedikasinya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Terutama, dalam kapasitasnya mendorong para peserta didik memperoleh bekal pendidikan umum dan keagamaan.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kerja keras bapak-Bapak (para kepala madrasah). Saya sangat paham apa yang bapak jelaskan tadi. Seberat-beratnya mata saya memandang kerja keras bapak, lebih beratlah bahu bapak memikulnya,” kata Suhajar Diantoro. (Bkt)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan