Hemmen

Komisi III DPRD Segera Panggil Pemprov Kepri

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho. (Foto: istimewa)

KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera memanggil pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait penyerahan jalan provinsi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. DPRD menilai SK Penyerahan Jalan Provinsi kepada Pemkot Batam oleh Gubernur Kepri tanpa melibatkan legislatif merupakan keputusan sepihak.

“Pelepasan seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri). Jalan provinsi sudah tercatat semuanya dalam daftar aset daerah. Tentu tidak sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho kepada sudutpandang.id (15/5/2023).

Kemenkumham Bali

Widiastadi Nugroh menegaskan, teknik pelepasan aset daerah harus merujuk pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah. Aturan itu lalu diubah jadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA  BMKG: Perubahan Iklim Ancam Keberlangsungan Hidup Seluruh Makhluk Bumi

“Pelepasan aset daerah yang nilainya Rp 5 Miliar ke atas harus persetujuan DPRD,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Atas dasar inilah, lanjutnya, DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri.

“Keputusan Gubernur tersebut terkesan dipaksakan karena etisnya harus melalui persetujuan dewan,” katanya.

Ia menyebut Komisi III DPRD Kepri menentang keputusan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepri. Pasalnya, bagaimanapun Kota Batam merupakan bagian dari Provinsi Kepri.

“Ini tidak bisa dilepaskan begitu saja, meskipun Batam merupakan kawasan zona bebas atau Free Trade Zone (FTZ) itu bukan jadi alasan. Keputusan Gubernur ini juga akan sangat menghambat kerja-kerja wakil rakyat, khususnya yang berasal dari Dapil Batam,” pungkasnya.(ian/01)

Tinggalkan Balasan