Hukum  

KPK Segera Periksa Cak Imin Kasus Korupsi Kemenaker

Ilustrasi Gedung KPK. Pansel KPK. Rutan KPK. Pansel Sudah Serahkan 10 Nama Capim dan Dewan KPK ke Presiden
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan berhadapan dengan hukum.

Pasalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenaker pada tahun 2012. Saat itu Cak Imin jadi menterinya.

Kemenkumham Bali

Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan ada kemungkinan seluruh pejabat pada tahun tersebut akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan akan diminta keterangan, kenapa? Karena kita mau mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Semua yang terlibat akan kami minta keterangannya,” kata Asep Guntur di Gedung Juang, kawasan Gedung Merah Putih KPK, dikutip Minggu (3/9/2023).

BACA JUGA  Sidang Fatia Gaduh Karena Kuasa Hukumnya Disebut Tak Paham Hukum

Asep juga menerangkan KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus waktu kejadian dugaan perkara korupsi tersebut dan akan memeriksa para pejabat yang diduga mengetahui dan terlibat dalam tempus perkara.

Dalam perjalanan menyelidiki pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya adalah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, dan telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Agustus 2023.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari kalangan PNS Kemenaker untuk dimintai keterangan.

Sebagai Menteri Kemenaker tahun 2009-2014, nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga pernah disebutkan dalam kasus kardus durian.

BACA JUGA  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam. (05)