Hemmen
Berita  

KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis Bersalah

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Azis bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Oktober 2021. Sebelumnya diketahui tim penyidik menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini bahwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

“Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 17 Februari 2022.

Kemenkumham Bali

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin. Sidang vonis Azis sempat ditunda pada Senin 14 Februari 2022 karena dua hakim perkara ini terpapar Covid-19.

Ali meyakini majelis hakim memiliki prinsip independensi dalam memutus suatu perkara sehingga benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat.

“Mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim,” ungkap Ali.

BACA JUGA  Komisi Antirasuah Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.

BACA JUGA  Pengakuan Dadan yang Mengaku Keponakan Wakil Jaksa Agung Dinilai Hanya Bluffing

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

BACA JUGA  OC Kaligis Imbau KPK Tidak Terpengaruh Gerakan Politik Anies Baswedan

Selain pemberian pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura sehingga total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

 

 

Tinggalkan Balasan