Hemmen

Kuliah Singkat Mengenal Profesi Advokat

Kaspudin Nor
Kaspudin Nor/ist

Oleh: Kaspudin Nor
Tentunya bagi masyarakat sudah tidak asing lagi dengan profesi Advokat, atau biasa orang menyebutnya Pengacara.

Penulis berpandangan masih ada yang belum mengerti sepenuhnya, apa itu Advokat, siapa yang bisa menjadi Advokat dan apa saja tugas-tugasnya?

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pada kesempatan ini, Penulis ingin berbagi informasi tentang Advokat.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Advokat juga merupakan penegak hukum, selain Polisi, Jaksa dan Hakim. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Advokat disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Bagaimana caranya supaya dapat menjadi seorang Advokat?

Wisuda
Ilustrasi Wisuda/net

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU Advokat, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Kemudian, pada Pasal 3 UU Advokat, untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia.
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

BACA JUGA  Lantik Advokat Baru, Peradi-SAI: Jadi Advokat Bukan Mengejar Popularitas

Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan di atas dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Advokat Profesi Terhormat
Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile).
Tentunya banyak yang bertanya, kenapa profesi ini disebut terhormat?

Advokat menjadi profesi terhomat menurut pandangan Penulis, karena mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat demi penegakan hukum berdasarkan keadilan, dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia (HAM). Di samping itu, dalam menjalankan tugasnya bebas mandiri dalam membela, tidak terikat pada perintah klien dan tidak pandang bulu terhadap terhadap kasus yang dibelanya.

Advokat juga penyeimbang kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

BACA JUGA  Kongres Advokat Indonesia Peduli, Bantu Korban Banjir Jakarta
ilustrasi Advokat
Ilustrasi Advokat/net

Sebagai profesi terhormat, Advokat selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan keadilan serta kepastian hukum dalam memberikan jasa hukumnya. Advokat juga dilindungi hukum dan memiliki hak imunitas saat melakukan pembelaan terhadap kliennya. Seorang Advokat dalam menjalankan profesinya, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Hak imunitas Advokat secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat. Kendati demikian, Hak imunitas yang melekat pada Advoat ada batasan-batasan tertentu, antara lain perbuatan Advokat itu dilakukan dengan itikad baik atau tidak. Apabila tidak dilakukan dengan itikad baik, jangan harap Advokat akan mendapatkan imunitas sesuai ketentuan UU yang dimaksud.

Dalam tugas dan pekerjaannya, seorang Advokat memberi bantuan hukum pada orang yang meminta bantuan hukum baik lisan maupun tulisan. Ia pun berhak mendapatkan honorarium. Berdasarkan Pasal 21 UU Advokat, ia berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Besarnya honorarium atas jasa hukum ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Dalam menerima kuasa maupun menolak selain kesepakatan juga bisa beralasan Advokat menolak karena bertentangan dengan hati nuraninya. Bantuan hukum, mewakili, membuat legal drafting, termasuk memberi konsultasi hukum (Advis Hukum) dan yang lainnya yang menurut hukum berguna bagi pemberi kuasa demi tegaknya hukum dan keadilan.

Menjaga Kerahasiaan Klien
Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut maupun pekerjaannya, Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien dalam perkara yang ditanganinya maupun yang diatur menurut hukum. Oleh karena itu, ketika seorang Advokat menerima perkara dari klien maupun orang lain yang membutuhkan bantuan hukum mendampingi maupun mewakili membuat legal drafting dan juga di antaranya konsultasi hukum itu harus bersifat rahasia. Sehingga seyogyanya bersifat tertutup agar tidak diketahui oleh khalayak ramai yang dapat diketahui kerahasiaannya oleh banyak pihak yang semestinya tidak boleh mengetahuinya Hal itu seyogyanya hanya oleh seorang Advokat yang ditunjuk atau diberi kuasa.

BACA JUGA  Menyongsong 75 Tahun Indonesia Merdeka: Perlu Pikirkan Ketahanan Negara, Bangsa dan Keluarga
Top Secret
ilustrasi/u-report

Bila terbukti membocorkan rahasia klien, maka ia melanggar kode etik yang akan memberikan sanksi terhadap Advokat tersebut. Begitu juga akibatnya tersiarnya rahasia klien terkait perkara yang sedang ditangani akan dapat merugikan klien maupun Advokat pada saat mengambil langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Advokat. Karena bisa saja rahasia itu bocor ke pihak lawan dan tentunya akan merugikan klien. UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) mengatur tentang kerahasiaan tersebut.

Demikian catatan kecil ini, semoga bermanfaat buat para Advokat, calon Advokat dan masyarakat yang membutuhkan jasa Advokat.

Salam,
Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum, Praktisi Hukum, Dewan Pengawas DPN PERADI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2011-2015.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan