Hemmen

Legislatif Nilai Eksekutif Tidak Jujur Soal LKPJ Bupati 2022

Sukarudin, Ketua Pansus Gabungan DPRD Kabupaten Trenggalek
Sukarudin, Ketua Pansus Gabungan DPRD Kabupaten Trenggalek (Foto:Istimewa

TRENGGALEK, SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Trenggalek menilai pihak eksekutif tidak jujur soal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikanKetua Pansus DPRD Trenggalek, Sukarudin saat rapat pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022 di Ruang Rapat Pertemuan DPRD, Kamis (13/4/2023).

“Terbukti menyangkut soal kemiskinan dan pengangguran, kami menilai tidak berbanding lurus (paradoks), sebuah pernyataan yang seolah-olah bertentangan atau berlawanan dengan asumsi umum, tetapi dalam kenyataannya mengandung sebuah kebenaran,” kata Sukarodin.

Sukarodin mengungkapkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jelas ada targetnya. Namun ternyata tidak dilaporkan dalam LKPJ, karena tidak ada benchmark (pembanding). Pansus tidak bisa mengukur atas keberhasilan LKPJ Bupati tersebut.

“Terlihat seperti dalam capaian program mewujudkan Trenggalek Kota Wisata berkelanjutan berbasis kolaborasi, mengingat tidak secara detail dilaporkan datanya, Pansus tidak bisa mengukur tingkat keberhasilannya,” ungkap Politisi PKB itu.

Ia menjelaskan, Pansus menemukan ada dua puluh indikator yang belum bisa dinilai, ada target akan tetapi capaiannya tidak dilaporkan.

“Singkatnya, tugas dari Pansus adalah melakukan pembahasan terkait masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah,” pungkasnya.

Rapat pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 di aula lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/4/2023)
Rapat pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 di aula lantai I DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/4/2023) Foto:Istimewa

Sebagai informasi, Pansus LKPJ mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembahasan LKPJ Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan. Membuat kajian dan catatan sebagai rekomendasi yang kemudian ditetapkan oleh keputusan DPRD guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Selain itu, juga melakukan konsultasi dengan instansi terkait, menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan materi pembahasan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.(bud/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan