Hemmen

Lolos dari Hukuman Mati, Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus narkoba divonis 20 tahun penjara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis tiga terdakwa sindikat perantara Narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu dan menghukum para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, Rabu (14/9/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa yakni, M. Fadlan alias Fadil bin M Ali, Casno alias Bowo alias Sagiyo dan Erizal alias Jal bin Abdullah, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa menurut Majelis Hakim, ketiga pelaku adalah sindikat Internasional dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberangus narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum serta sebagai tulang punggung keluarga.

BACA JUGA  Hasil Olah TKP Ledakan di Malang, Ini Temuan Polisi

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Jaksa Andri Saputra, langsung mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding yang mulia,” tuturnya.

Sebelumnya, Casno alias Bowo ditangkap diperbatasan Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa 23 Oktober 2021 dini hari.

Sempat melindas Iptu Lukas Marbun hingga mengalami luka cukup parah pada bagian kakinya akibat ditabrak dan dilindas tersangka bandar narkoba.

“Tersangka Casno adalah tersangka yang menurunkan barang di rest area. Untuk yang satunya yang menabrak anggota kami masih dilakukan pengejaran,” ujar Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.

BACA JUGA  Terindikasi Suap, KPK Mulai Telisik Perkara-perkara Ditangani Gazalba Saleh

Tersangka diciduk di rumah temannya yang berada di area persawahan wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka tidak memberikan perlawanan, karena saat itu sedang beristirahat. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan