Hemmen

Mendes PDTT: BUM Des Sudah Holistik dan Komprehensif

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, kembali menegaskan penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.

Hal ini disampaikan Abdul halim saat rapat kerja bersama Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI.

Kemenkumham Bali

“Regulasi yang terkait dengan BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,” kata Abdul Halim dalam Rapat Kerja.

Rapat kerja itu diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan undang undang (RUU)BUM Desa.yang menjadi usulan DPD Pada program Legislasi Nasional (prolegnas) 2021. Hasilnya, DPR, DPD dan pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut. (aceng sutisna )

BACA JUGA  Ringkus Buronan Interpol, 16 Petugas Imigrasi Bali Terima Penghargaan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan