Hemmen

Nia Daniaty Ngotot Tak Mau Ganti Rugi Rp8,1 Miliar Kasus CPNS

Nia Daniaty
Nia Daniaty (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengacara kondang Otto Hasibuan angkat bicara terkait gugatan ganti rugi Rp 8,1 miliar dari korban CPNS bodong Olivia Nathania atau Oi, yang kini menyeret nama penyanyi Nia Daniaty.

Sebagai kuasa hukum Nia, Otto Hasibuan menyatakan sang artis tidak akan ikut tanggung jawab mengganti kerugian korban.

“Nia tidak akan ikut bertanggung jawab,” ujar Otto Hasibuan di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (21/12/2023)

Pertama, Otto Hasibuan merasa Olivia Nathania sudah cukup dewasa untuk menanggung sendiri kerugian para korban CPNS bodong yang ia tipu. Apalagi, Oi juga sudah menikah dengan Rafly Novianto Tilaar saat tersandung masalah hukum.

“Nia tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus ini. Oi kan sudah punya suami dan sudah berdiri sendiri, jadi perbuatan hukum dia tidak lagi jadi tanggung jawab Nia,” jelas Otto Hasibuan.

BACA JUGA  Ganti Rugi Korban Sriwijaya Air Dinilai Minim, OC Kaligis Cerita Saat Tangani Klaim Asuransi Adam Air

Kedua, Otto Hasibuan menyebut Nia Daniaty tidak pernah tahu dirinya ikut digugat untuk mengganti kerugian korban CPNS bodong Olivia Nathania

“Dia nggak tahu kalau ada perkara, tidak merasa mendapat panggilan apa-apa. Tiba-tiba, sudah ada putusan aja,” kata Otto Hasibuan.

Atas hal itu Otto Hasibuan siap memberikan pendampingan hukum bagi Nia Daniaty andai kelak ada upaya-upaya paksa dari korban CPNS bodong untuk meminta ganti rugi dari dirinya.

“Saya beritahukan kepada semua pihak, kalau ada persoalan menyangkut Oi, jangan dibawa-bawa kepada Nia. Jangan ada yang mencoba menteror atau mengintimidasi Nia. Apabila nanti ada yang mengganggu dia, tentu Nia bisa melaporkan itu ke yang berwajib,”ucap Otto Hasibuan.

Sebelumnya, Otto Hasibuan menceritakan bagaimana Nia Daniaty ketakutan usai ikut dituntut ganti rugi Rp 8,1 miliar oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania. Nia sampai meminta bantuan hukum karena takut rumahnya dieksekusi paksa oleh pengadilan.

BACA JUGA  Selain Uang dan Sembako, Mensos Siapkan 30 Psikolog Untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

“Dia takut, gara-gara denger katanya nanti rumah dia mau dieksekusi. Apakah saya harus jual rumah? Katanya gitu,” beber Otto Hasibuan

Sebagai pengingat, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Selain laporan polisi, para korban CPNS bodong juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak cuma Olivia Nathania, mereka turut menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA  Polisi Periksa 3 Saksi Baru Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan korban CPNS bodong dikabulkan pada Rabu (13/12/2023) kemarin. Hakim mengabulkan permohonan para korban untuk menuntut ganti rugi dari Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty.(04)

Barron Ichsan Perwakum