Hemmen

Pembahasan DOB Papua, Dipastikan Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menghadiri secara langsung Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. (Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menghadiri secara langsung Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (22/6/22) kemarin.

Kehadiran mereka mewakili pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengagendakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU DOB Papua yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ketiga rancangan itu, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang kemudian disepakati perubahan namanya menjadi RUU Papua Pegunungan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Saat membahas RUU DOB Papua Selatan, terdapat 40 DIM yang diusulkan tetap, 15 DIM perlu pembahasan secara redaksional, 29 DIM setuju dengan perubahan substansi, 30 DIM dihapus, dan 37 DIM usulan baru. Pembahasan DIM terkait Pemilu, juga diatur melalui aturan peralihan, dengan rumusan, ‘Pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan penetapan dapil pada Pemilu 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu’.

BACA JUGA  Kemendagri Lakukan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik

“Prinsip utama pembentukan DOB di Papua bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP),” ujar Bahtiar dalam laporan yang diterima redaksi, Jumat (24/6/22).

Terdapat sejumlah masukan yang mengemuka, di antaranya penekanan agar RUU sejauh mungkin memperhatikan wilayah adat. Misalnya Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam draf RUU inisiatif DPR, masuk dalam wilayah Provinsi Papua induk (wilayah adat Tabi). Namun, jika memperhatikan kesesuaian wilayah dan adat masyarakat, daerah tersebut masuk wilayah adat Lepago.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, pemerintah mengusulkan Kabupaten Pegunungan Bintang masuk ke dalam wilayah DOB Papua Pegunungan, yang merupakan wilayah adat Lepago. “Prinsipnya kami pemerintah bersama DPR RI, DPD RI akan berusaha sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat Papua, aspirasi gubernur dan pemerintah daerah Provinsi Papua, aspirasi DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua,” terang Bahtiar. (Bkt)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan