Hemmen
Hukum  

Pembatalan Sertifikat Bisa Dipidana, Begini Penjelasan Saksi Ahli

Saksi Ahli Administrasi Negara Prof Dr Zainal Arifin Hoesein, SH, MH, saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (16/6/2020)

Jakarta, SudutPandang.id – Penerbitan sertifikat tanah berdasarkan suatu mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa. Semua ada prosedur dan tahapan-tahapannya. Namun, bila pada akhirnya ada di antara dokumen pengurusan sertifikat lahan dinilai palsu bahkan sertifikatnya sendiri disebut palsu tidaklah dapat diterima begitu saja.

Pasalnya, yang berkewenangan menyatakan suatu dokumen negara seperti sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (HGB) hanyalah pengadilan.

Kemenkumham Bali

Demikian dipaparkan Ahli Administrasi Negara Prof Dr Zainal Arifin Hoesein saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan dugaan pemalsuan dengan terdakwa Piter Sidharta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (16/6/2020).

“Sepanjang suatu dokumen atau sertifikat yang disebut-sebut palsu itu tidak diajukan ke pengadilan atau tidak dinyatakan palsu oleh pengadilan, maka sertifikat itu tetap sah dan tidak dapat dikatakan palsu,” kata Zainal Arifin Hoesein di hadapan Majelis Hakim pimpinan Tumpanuli Marbun.

“Tidak bisa hanya sekadar menduga-duga palsu, hanya pengadilan yang dapat menyatakan dokumen negara atau sertifikat tanah tersebut palsu,” sambung Zainal.

BACA JUGA  Pantau Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19, PN Jakut Bentuk Tim Satgas

Terkait surat pernyataan tidak dalam sengketa atas sebidang tanah yang dibuat Lurah setempat, ia mengatakan itu juga merupakan dokumen negara. Hanya saja surat pernyataan itu, sepihak dan subyektif. Harus pengadilan yang membuktikan objektifitasnya.

“Surat keterangan memang sifatnya privat, tapi itu menjadi dasar keputusan publik,” ujarnya.

Dapat Dipidanakan

Saat menjawab pertanyaan YS Purnadi, Penasihat Hukum terdakwa Piter Sidharta, ia menegaskan jika ada pejabat negara yang mencabut surat pernyataan atau keterangan tidak sengketa yang dibuatnya sendiri dapat dituntut secara pidana.

“Termasuk pejabat yang ikut menyetujui pencabutan surat keterangan tidak sengketa dan pembatalan sertifikat juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Semua produk administrasi negara harus dikatakan sah sebelum dikatakan tidak sah oleh pengadilan,” tutur peraih gelar Doktor Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) ini.

BACA JUGA  Surat ke-11 OC Kaligis ke Jokowi: Hanya Minta Uang Dikembalikan Jiwasraya

“Permohonan hak yang dikabulkan sebelumnya (sertifikat HGB) tidak bisa dibatalkan sepihak oleh Kantor BPN Jakarta Utara. Meski itu produk kantor BPN Jakarta Utara sendiri tetap tidak bisa sesukanya mencabut sertifikat HGB dengan dugaan-dugaan sertifikat HGB tersebut palsu. Yang menyatakan sertifikat HGB itu palsu siapa, BPN Jakarta Utara?, manalah bisa,” tutur Zainal.

Ingub DKI

Terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI yang ditandatangani oleh Wagub, Zainal mengatakan itu cacat administrasi.

“Namanya saja Ingub, kok yang tandatangan Wagub?, terlebih isi Ingub yang memerintahkan eksekusi atau pengosongan sekaligus menyerahkan tanah itu ke pihak lain lagi,” jelasnya.

“Ingub tidak fokus pada suatu objek atau objeknya tidak jelas. Yang boleh lakukan eksekusi hanyalah pengadilan, karena itu domainnya pengadilan sendiri. Jadi, tindakan eksekusi berdasarkan Ingub tidaklah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zainal.

Sementara itu, YS Purnadi menuturkan, tanah kliennya Piter Sidharta di Bandengan Utara 52 A5 Penjaringan Jakarta Utara sebelumnya dimohonkan sertifikat HGB dengan terlebih dahulu dibuatkan surat keterangan tidak dalam sengketa oleh Lurah Penjaringan Suranta.

BACA JUGA  Demi Keselamatan, Seluruh Area Gedung PN Jakarta Utara Disemprot Total

“Namun setelah Suranta tidak menjabat sebagai Lurah, surat pernyataan tidak sengketa itu justru dicabutnya sendiri. Atas dasar surat keterangan tidak sengketa itu kemudian sertifikat HGB atas nama Piter Sidharta dibatalkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Utara,” ungkapnya.(fir)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan