Hemmen

Pembayaran Visa WNA Bisa Gunakan Kartu Kredit dan Debit, Begini Caranya

Pembayaran Visa WNA Bisa Gunakan Kartu Kredit dan Debit, Begini Caranya
Ilustrasi

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pembuatan visa di Indonesia untuk warga negara asing (WNA) semakin mudah. Pembayaran visa elektronik atau eVisa Indonesia bisa menggunakan kartu kredit dan debit.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Pramella Yunidar mengatakan, laman resmi pembuatan visa sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran dalam jaringan atau daring untuk mempermudah melakukan pembayaran eVisa dari manapun.

“Bisa gunakan kartu debit atau kredit berlogo Visa dan Mastercard dan JCB. Tinggal ikuti saja petunjuk pembayaran pada website,” ujar Pramella dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Pramella mengatakan, WNA dapat mengajukan permohonan eVisa Indonesia secara mandiri melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

“Untuk pembayaran dengan kartu kredit, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu milik pribadi. Mereka dapat menggunakan kartu kredit selain miliknya, dengan memastikan batas penggunaan kartu masih tersedia,” katanya.

BACA JUGA  Pentingnya LBH Jaga Kedaulatan Kiprah Nelayan Tradisional

Selain pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga bisa melalui kode tagihan (billing).

Untuk metode pembayaran tersebut, WNA memerlukan bantuan WNI selaku penjamin atau penanggung jawab. Bantuan WNI karena pembayaran kode tagihan menggunakan mata uang rupiah dan difasilitasi oleh bank yang ada di Indonesia.

“Pembayaran kode tagihan dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga e-commerce yang menyediakan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.

Setelah eVisa dibayarkan, lanjutnya, maka akan masuk tahap proses penerbitan.

“Untuk Electronic Visa on Arrival (eVoA), umumnya akan terbit dalam waktu 1×24 jam. Sedangkan untuk jenis visa lainnya akan terbit dalam empat hari sampai lima hari, dengan catatan WNA telah memenuhi semua persyaratan,” terang Pramella.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum