Hemmen
Hukum  

Penanganan Perkara Jiwasraya di Tengah Pandemi Corona Diapresiasi Pengacara

Rudianto Manurung, SH, MH, CLA/foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id- Rudianto Manurung, Kuasa Hukum Hary Prasetyo tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya mengapresiasi kinerja tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja profesional menangani perkara.

“Kami percaya tim penyidik Jampidsus Kejagung telah bekerja secara professional, sehingga patut diapresiasi,” kata Rudianto menanggapi pelimpahan berkas perkara kliennya, Jumat (17/4/2020).

Menurut Advokat muda ini, meski Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19, tim Kejagung tetap bekerja untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan dalam KUHAP.

“Luar biasa, demi sebuah kepastian hukum, khususnya perkara Jiwasraya, tim tetap bekerja,” ujar Rudi, demikian Managing Partner ini biasa disapa.

Terkait perkara yang menjerat kliennya, mantan jurnalis ibu kota ini akan maksimal dan profesional sebagai Penasihat Hukum.

BACA JUGA  Serahkan Hewan Kurban, Ini Pesan Jaksa Agung untuk Insan Adhyaksa

“Apapun perkaranya, kita wajib menjalankan tugas dengan baik untuk memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap klien,” tegasnya.

“Biarlah, nanti pengadilan yang memutuskan. Sebagai Penasihat Hukum tentu saja kita memiliki argumentasi atas perkara tersebut. Semua demi kepastian hukum klien terkait perkara Jiwasraya,” sambung Rudi.

Kejagung
Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka tersebut adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan