Jakarta, SudutPandang.id – Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia meminta pemerintah tegas dan profesional dalam penerapan aturan hukum transportasi terkait menjalankan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan menyikapi membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soeta) pada Kamis (14/5/2020) lalu yang menuai sorotan publik di tengah pandemi Covid-19.
“Kami dari Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia dalam hal ini memberikan saran kepada pemerintah agar konsekuen, tegas dan profesional dalam menjalankan penerapan aturan hukum terkait pencegahan penyebaran covid 19 terkait kegiatan transportasi khususnya dalam transportasi udara,” ujar perwakilan Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Johan Imanuel, dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Johan menyebutkan, beberapa hal penyebab membludaknya antrean di Bandara Soeta yang menjadi sorotan publik di tengah pandemi Covid-19.
Di antaranya, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai, tidak ada pembatasan penumpang, pengendalian SOP dalam management transportasi yang kurang efektif. Kemudian, kurang siap dalam mengantisipasi adanya penumpang yang mesti melakukan verifikasi.
Menurut Johan, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No:25 Tahun 2020, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara
“Larangan tersebut dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 berlaku tanggal 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Oleh karenanya sebaiknya Kemenhub melakukan evaluasi kepada maskapai penerbangan yang tidak tertib melaksanakan Permenhub mengingat dalam Pasal 25 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dengan memberikan sanksi administratif,” tandas Johan.
Kemudian, lanjut Johan, dalam Pasal 1 ayat Permenhub No:18 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pengendalian transportasi mengangkut penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi.
Pasal 10 ayat 2 pengendalian sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku untuk kegiatan transportasi dari dan ke daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil sikap agar prosedur hukum dapat dijalankan sesuai harapan,” harap anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini.