Hemmen

Resmi Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi Nikmati Fasilitas Mewah

Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto:Dok.Tribrata)
Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto:Dok.Tribrata)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI. Dengan pemecatan itu, otomatis semua fasilitas mewah yang telah diberikan negara kepada akan diambil alih oleh Polri.

Mulai dari rumah dinas, mobil dinas hingga ajudan sudah tidak melekat ke Ferdy Sambo.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pengambilalihan itu, diantaranya Rumah Dinas (Rumdin) di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, kendaraan operasional hingga ajudan tak akan dia dapatkan lagi.

“Iya dong. Semua fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan ketika seseorang selesai menjadi pejabat negara, karena sebab apapun,” ujar Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, Senin (19/9/2022).

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo bukan lagi Anggota Polri setelah Komisi Banding memutuskan menolak banding yang diajukannya.

BACA JUGA  Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden dan Kapolri

Kaitan hal tersebut, otomatis tanda kepangkatan bintang dua yang selama ini dia banggakan, selamanya tak akan ada lagi berada dipundak suami dari Putri Candrawaty.

“Akan diproses tiga hari oleh SDM Polri. Setelah putusan disahkan baru nanti diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dikatakan Dedi, keputusan sidang banding terdebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, Ferdy Sambo.

Usai sidang banding, berdasarkan putusan Komisi Banding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri tentang PTDH terhadap Ferdy Sambo.

“Penyelesaian adminstrasi keputisan Kapolri tentang PTDH sesuai Pasal 81 ayat (2) tiga hari waktu kerja. Setelah itu diserahkan ke Ferdy Sambo,” jelas Dedi.

BACA JUGA  BNPB: 3.895 Orang Mengungsi Akibat Gempa di Cianjur

Sebelumnya, upaya banding eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kandas. Komisi Banding menolak banding yang dilayangkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto bersama empat Anggota Komisi Banding secara kolektif kolegial menolak banding Ferdy Sambo. Putusan tersebut juga akan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.

“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding pemohon, dua menguatkan putusan sidang KKEP,” pungkas Irwasum Polri ini saat membacakan amar putusan.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan