Hemmen

Respons Surat DP PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Keputusan DK Lampaui Kewenangan

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (Foto:SP)

“Besar harapan kami kiranya Dewan Penasihat segera memberikan nasihat kepada anggota Dewan Kehormatan untuk kembali ke jalan yang benar dan sesuai khittahnya yakni menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT,  KEJ dan KPW.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menilai keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah melampaui kewenangan dan diduga menyalahi prosedur dalam memutuskan serta menyikapi persoalan internal pengurus.

Kemenkumham Bali

Hal itu disampaikan Hendry Ch Bangun dalam surat resmi PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Penasihat (DP).

Surat dengan Nomor: 403/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 25 Mei 2024 yang ditandatangani Hendry Ch Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah tersebut merespons surat dari Dewan Penasihat (DP) PWI Nomor: 02/5/N-DP/2024 Tanggal 24 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Hendry menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan DK PWI Pusat. Ia pun memaparkan beberapa poin kritik terhadap keputusan DK yang juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Kendati demikian, PWI Pusat tetap mengapresiasi nasihat dari DP, namun menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan terhadap DK bersifat internal dan bertujuan untuk melindungi hak asasi anggota yang dinilainya telah dirugikan.

“Kami merasa hak asasi kami dilanggar melalui keputusan yang sewenang-wenang, sebagaimana dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujar Hendry Ch Bangun dalam surat resminya dilansir di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

Dalam suratnya merinci beberapa keputusan DK PWI Pusat yang menjadi sorotan, yaitu Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK/2024, Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK/2024, Nomor 22/IV/DK/PWI-P/SK/2024 dan Nomor 23/IV/DK/PWI-P/SK/2024.

Anggota DK PWI Pusat yang terkait yaitu Sasongko Tejo, Zulfiani Lubis, Nurcholis M Basyari, Helmi Burman, Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu, Fathurrahman, dan Akhmad Munir.

Hendry juga berpandangan bahwa keputusan DK PWI Pusat tersebut diambil tanpa klarifikasi dan verifikasi informasi yang memadai. Pasalnya, keputusan tersebut menurutnya hanya berdasarkan keterangan dari Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto, sehingga ia menilai banyak terdapat kesalahan data dan bukan fakta yang sesungguhnya.

Ia menyebut bahwa DK PWI Pusat salah menerapkan Pasal 12 ayat (14) huruf c dari Peraturan Rumah Tangga, yang seharusnya hanya berlaku bagi Bendahara Umum. Kemudian, terdapat kesalahan dalam mengutip Pasal 3 ayat (1) dan (2) Kode Perilaku Wartawan.

Melampaui Kewenangan

Ia juga mengungkapkan terkait DK PWI Pusat yang dinilainya telah melampaui kewenangan, yakni adanya perintah pengembalian uang, pemberhentian pengurus, dan penyusunan SOP pengelolaan organisasi.

“Keputusan ini melanggar Pasal 21 ayat (3) Peraturan Rumah Tangga, yang hanya mengatur sanksi berupa teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian penuh,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 itu.

Selain itu, lanjutnya, DK PWI Pusat juga belum memiliki tata cara resmi dalam menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), yang diduga melanggar Pasal 33 ayat (2) Peraturan Dasar PWI.

DK PWI Pusat juga tidak mendapatkan rekomendasi dari DK Provinsi, yang ia nilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga PWI.

PWI Pusat berharap DP dapat memberikan nasihat yang bijaksana kepada DK agar kembali menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Besar harapan kami kiranya Dewan Penasihat segera memberikan nasihat kepada anggota Dewan Kehormatan untuk kembali ke jalan yang benar dan sesuai khittahnya yakni menegakkan ketaatan terhadap PD, PRT,  KEJ dan KPW,” harap Hendry.

Dalam suratnya, ia kembali menegaskan bahwa PWI Pusat menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan internal dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku, demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi.

Hendry juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh anggota PWI.

Surat DP PWI Pusat 

Respons Surat DP PWI Pusat, Hendry Ch Bangun: Keputusan DK Lampaui Kewenangan
Surat DP PWI Pusat (Dok.PWI Pusat)

Sebelumnya, DP PWI Pusat mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum. Surat Nomor: 02/5/N-DP/2024 Tanggal 24 Mei 2024 itu terkait peranan dan kedudukan DK.

Surat yang ditandatangani oleh Ilham Bintang sebagai Ketua DP dan Sekretaris Wina Armada menyatakan pentingnya independensi dan otoritas DK dalam menjalankan tugasnya.
Dalam surat bernomor: 02/5/N-DP/2024 tersebut, DP menjelaskan bahwa sesuai dengan PD-PRT PWI, DP berhak memberikan nasihat kepada Pengurus Harian PWI Pusat, baik diminta maupun tidak diminta. Surat ini merespons masalah internal yang sedang dihadapi oleh Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian PWI Pusat.(01)
BACA JUGA  Satgas Anti Hoax PWI: Gempur Hoax, Lindungi Demokrasi dan Persatuan Nasional di Era Pilpres 2024