Hemmen
Hukum  

Satresnarkoba Bersama Tim Puma Polres Bima Amankan Pemilik Sabu

Foto:dok.Humas Polres Bima

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bima Polda NTB dipimpin oleh Katim Opsnal berhasil mengamankan IRW (34), warga Dusun Sinar, Desa Naru Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Terduga pelaku diamankan pada saat razia gabungan Satlantas Polres Bima setelah dicurigai membuang satu bungkusan rokok di bawah sungai samping Mapolres Bima, Senin (18/10/2021) pukul 16.25 Wita.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
Foto:dok.Humas Polres Bima

Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin mengatakan, anggotanya menerima informasi dari anggota Satlantas yang sedang menggelar razia gabungan didepan Pos Lantas Desa Panda bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membuang bungkusan rokok dibawah sungai samping Mapolres Bima.

“Dari laporan informasi tersebut, pukul 16.35 Wita anggota bersama Tim Puma menghampiri TKP, dan langsung melakukan penggeledahan badan beserta area tempat diamankannya terduga pelaku IRW,” terang Wahyudin.

Ia menjelaskan, saat penggeledahan anggota menemukan bungkusan rokok di dasar sungai yang diduga sebelumnya dibuang oleh terduga IRW pada saat mengetahui ada kegiatan razia gabungan

Foto:dok.Humas Polres Bima

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua poket kecil narkotika jenis shabu dengan rincian bruto 1.96 gram, netto 1.58 gram dan netto 3 plastik klip 0.38 gram, satu buah dompet merk planet ocean warna coklat, satu unit handphone android merk Samsung A7 warna putih, satu bungkusan rokok Sampoerna Mild, satu unit motor Yamaha Mio J beserta kunci kontak tanpa plat,” ungkap Wahyudin.

“Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Teguh BM)

BACA JUGA  Bareskrim Ungkap Pabrik Narkoba Berkedok Cairan Happy Water dan Keripik Pisang
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan