Hemmen
Hukum  

Terdakwa Kasus Pengeroyokan Kakek Bantah Dakwaan Jaksa

Sidang kasus pengeroyokan kakek di PN Jakarta Timur (Sony)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya kakek Wijanto Halim, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/6/2022).

Sebanyak 9 orang terdakwa kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pulau Kambing Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, diajukan secara terpisah ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sidang dipimpin Majelis Hakim Henry Dunant Manuhua dengan hakim anggota I Wayan Sukanila, dan Novian Saputra.

JPU Handri Dwi dalam surat dakwaannya, menjerat para terdakwa dengan pasal 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHP. Jaksa menyatakan kesembilan terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara merusak mobil miliknya.

Dakwaan JPU tersebut dibantah terdakwa Muhammad Faisal dan kawan-kawan. Menurut mereka, sebagian isi BAP pada saat penyidikan tidak benar, karena saat itu mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum.

“Salah satu isi BAP yang dibantah klien kami ketika dia dinyatakan memukul mobil sampai 6 kali. Di persidangan diakui hanya memukul mobil 3 kali dan tidak memukul korban,” ungkap Deski, kuasa hukum terdakwa, kuasa hukum Muhammad Faisal.

Sementara itu, sebanyak 6 terdakwa lain dalam kasus ini masing-masing didengar keterangannya dalam persidangan.

Tiga di antaranya menjadi saksi, Muhammad Raihan dan Chandra mereka berdua merupakan rekan yang diduga pada saat kejadian ikut mengejar mobil korban.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan