JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan soal penangkapan tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024). Ketiga oknum hakim yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiga hakim tersebut yang memutus bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan penganiayaan.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Febrie menyebut ada barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun berapa jumlah uang tunai yang ditemukan dalam suap tersebut sedang dihitung sehingga belum bisa dipublikasikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiarto menyatakan bahwa tiga oknum hakim itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu.
Penangkapan tiga hakim PN Surabaya oleh Kejagung dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, disambut baik oleh pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban, Dimas Yemahura menyampaikan rasa syukurnya atas tindakan tegas Kejagung yang telah menangkap hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait janggal putusan bebas yang ada di PN Surabaya.
Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka yang diduga memberikan suap.
Dimas berharap Kejagung tidak berhenti hanya pada penangkapan ini, namun terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diadili.(tim)