Hemmen
Bali  

Usai Dipidana Kasus Narkoba, WN Inggris Dideportasi dari Pulau Dewata 

Usai Dipidana Kasus Narkoba, WN Inggris Dideportasi dari Pulau Dewata 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WN Inggris berinisial JTH (34), Rabu (27/3/2024). Foto:Dok. Imigrasi Ngurah Rai 

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Usai menjalani hukuman pidana kasus narkoba, WN Inggris berinisial JTH (34) langsung dideportasi dari Pulau Dewata oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Bule Inggris ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (27/3/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam perkara tersebut, JTH divonis Pengadilan Negeri Denpasar bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara pada 2020 silam. Ia mendekam selama lima tahun di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta rupiah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian JTH.

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” kata Suhendra dalam keterangannya Kamis (28/3/2024).

BACA JUGA  Polsek Kuta Lakukan Pelatihan Kemampuan Fungsi Dasar Kepolisian

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80gr ganja.

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih empat bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, ia terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Berdasarkan aturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” jelas Suhendra.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum