Hemmen
Hukum  

Wanita di Bandung Bawa Kabur Anak Seorang Duda

Ilustrasi/ Foto:dok.Thelocal.de

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Cahaya Rantika (CR) yang diduga menculik anak berinisial RFA (5), ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Tersangka merupakan teman wanita dari ayah R bernama Rohendi.

Penculikan itu berawal saat CR meminta izin untuk mengajak anak tersebut untuk berbelanja ke mal. Rohendi tidak menaruh rasa curiga karena merasa sudah mengenal kepribadian CR meski mayoritas komunikasi dilakukan di media sosial.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Namun, sore harinya, CR tidak memberikan kabar lagi. Anaknya pun tak kunjung pulang. Beberapa hari kemudian, pria yang berstatus duda itu dihubungi CR, namun tidak diberitahu mengenai lokasinya.

Dalam perbincangan singkat itu, Rohendi mengaku tidak dimintai uang tebusan. CR menjanjikan bahwa suatu saat nanti akan dipulangkan meski tak tahu kapan. Ia pun melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Selama hampir sepekan menyelidik kasus ini, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka dan mengembalikan R kepada keluarganya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Tri Handoyo mengatakan, korban sempat dibawa ke Surabaya dari Kota Bandung.

“Motif pelaku ingin memiliki anak, pelaku belum punya anak dan sayang. Kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan tidak terdapat kekerasan,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/10/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Di tempat yang sama, tersangka mengaku sayang kepada sang anak apalagi ia memiliki keinginan untuk mempunyai anak.

“Sudah sempat menikah (dengan orang lain), tapi belum punya anak. Saya kenal sama ayah Rafa (Rohendi) dua tahun terakhir. Ketemu baru lima kali, terakhir itu Maret tahun 2021,” katanya.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan