PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka insiden meledaknya balon udara yang terjadi di Desa Muneng, Kecamatan Balong, pada Senin (13/5) lalu hingga merenggut nyawa IN (14).
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar berkat catatan pembukuan pembuatan balon udara.
“Dari 20 orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran dalam iuran, pembuatan, konsumsi, dan proses penerbangan balon udara tanpa awak,” ujarnya pada Jumat (17/5/2024) kemarin.
Iuran untuk pembuatan balon udara, yang dilengkapi ribuan petasan, berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu, menghasilkan total dana sebesar Rp 1,7 juta.
“Dana tersebut digunakan untuk pembelian bahan balon, peledak, dan konsumsi selama kegiatan,” jelasnya.
Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah oknum perangkat desa. Dia berperan sebagai penyandang dana.
Penetapan tersangka ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(DNY/01)