Hendry Ch Bangun: KLB PWI Ilegal Digelar Sekelompok Orang Haus Jabatan

Hendry Ch Bangun: KLB PWI Ilegal Digelar Sekelompok Orang Haus Jabatan
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri), didampingi Sekjen, Iqbal Irsyad (kanan) saat menyematkan pin LKBPH PWI kepada Ketua Dewan Penasihat LKBPH Pusat, OC Kaligis (kedua kiri) dan Wakil Ketua Dewan Penasihat LKBPH, Ronny Sompie (kedua kanan) di kantor Sekretariat PWI Pusat, Jakarta, Rabu (7/8/2024).(Foto:IST)

“Saya masih sehat dan tidak sedang terjerat kasus hukum, apalagi jadi terdakwa. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang dinilainya ilegal.

Kemenkumham Bali

Hendry mengatakan, KLB PWI yang digelar di Jakarta, Minggu (18/8/2024), hanya diselenggarakan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan PWI.

“KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” ujar Hendry dalam keterangannya.

Hendry mengatakan, KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI Provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Sehingga KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Saya masih sehat dan tidak sedang terjerat kasus hukum, apalagi jadi terdakwa. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya. Termasuk oleh pihak-pihak yang mengklaim telah memberhentikan dirinya sebagai anggota PWI tanpa dasar.

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat, berkedok menjaga marwah tapi justru sebaliknya,” pungkasnya.

SK Kemenkumham 

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi. Dia menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan hasil Kongres PWI XXV di Bandung pada 25-26 September 2023 lalu.

Menurutnya, Kepengurusan PWI Pusat telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946. AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya pada hari ini di Jakarta, adalah ilegal.

“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” katanya.

Berdasarkan informasi, KLB tersebut digelar di salah satu hotel di Jakarta Barat. Zulmansyah Sekedang didapuk jadi Ketum PWI periode 2023-2028.(tim)

BACA JUGA  Menaker: SDM Indonesia Harus Berkarakter Pancasila