YOGYAKARTA-SUDUTPANDANG.ID -Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut berasal dari seorang warga bernama Komardin yang menuduh UGM melakukan pembiaran atas polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa klarifikasi terbuka ke publik.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, universitas menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut akan dihadapi dengan serius sesuai koridor hukum.
“Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” ujar Veri saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (15/5).
Komardin, dalam gugatannya, menilai Perguruan Tinggi Negeri tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan klarifikasi resmi terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Ia bahkan mengaitkan isu ini dengan potensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional.
Veri menilai klaim kerugian sebesar Rp69 triliun merupakan hal yang harus dibuktikan oleh penggugat, termasuk juga kejelasan posisi hukum (legal standing) yang dimiliki.
“Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat, dan menjadi kewajibannya untuk membuktikan di persidangan, termasuk legal standing-nya,” tegas Veri.
Veri menyatakan pihaknya saat ini tengah mencermati isi gugatan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini kami masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” tutupnya.
Berdasarkan informasi, gugatan perdata senilai Rp69 triliun diajukan oleh Komardin, seorang pengacara asal Makassar, ke PN Sleman.
Ada delapan tergugat, masing-masing Rektor UGM, Wakil Rektor 1 sampai 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmudjo, pensiunan dosen PTN tersebut.
Komardin menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan isu keaslian ijazah Presiden Jokowi berlarut-larut tanpa klarifikasi terbuka kepada publik.
Ia bahkan mengaitkan polemik ini dengan potensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional.(01)