JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK melalui pernyataan resminya.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dikutip Jumat (9/1/2026).
Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,”/” kata Asep melalui pesan tertulis.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara detail jumlah keseluruhan tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum yang disematkan kepadanya.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut kemudian memicu dugaan praktik pengaturan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga sejumlah asosiasi travel haji yang mengetahui adanya tambahan kuota tersebut menghubungi pihak Kemenag untuk membahas distribusi kuota. Dalam prosesnya, diduga terdapat upaya agar kuota haji khusus ditetapkan melebihi ketentuan maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Penyidik mendalami dugaan adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kesepakatan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran dari pihak travel haji yang memperoleh kuota tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag. Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala usaha travel haji yang bersangkutan.
Dana tersebut disebut disalurkan melalui asosiasi travel haji, sebelum akhirnya diteruskan kepada oknum di Kemenag. KPK mengungkap bahwa aliran dana tersebut diduga diterima oleh sejumlah pejabat hingga pimpinan tertinggi di kementerian terkait.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan nilai kerugian tersebut, KPK saat ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rangka penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga merupakan kediaman Gus Alex.(PR/04)










