SUDUTPANDANG.ID – Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Norwegia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga setempat di wilayah Harstad, Norwegia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada WNI tersebut.
Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu RI, Heni Hamidah, mengatakan, WNI yang ditahan merupakan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di Norwegia.
Saat ini, WNI tersebut berada dalam tahanan kepolisian Norwegia dan telah didampingi penasihat hukum.
“WNI yang menjadi pengemudi saat ini ditahan oleh kepolisian dan telah mendapatkan pendampingan pengacara,” kata Heni dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Ia menyatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oslo terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan proses hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak WNI selama menjalani proses tersebut.
Kecelakaan terjadi di jalan raya E10, selatan Elvemokrysset, wilayah Tjeldsund, Sør-Troms, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan dengan total tujuh orang.
Berdasarkan laporan kepolisian setempat yang dikutip media Norwegia, NRK, kendaraan yang dikemudikan WNI membawa empat penumpang yang seluruhnya berasal dari Indonesia.
Mereka tengah melakukan perjalanan wisata dari Tromsø menuju Lofoten. Mobil tersebut dilaporkan mengalami selip, berpindah ke jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Kepala Kepolisian Harstad, Ronny Kristoffersen, menyatakan bahwa kondisi jalan saat kejadian tertutup salju dengan suhu beberapa derajat di bawah nol.
Tim investigasi kecelakaan dari Administrasi Jalan Raya Norwegia telah dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
Akibat peristiwa tersebut, lima orang mengalami luka-luka dan tiga di antaranya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Norwegia Utara (UNN) Harstad.
Dua korban meninggal dunia merupakan perempuan warga negara Norwegia berusia sekitar 70 tahun, masing-masing berasal dari Sandnes, Rogaland, dan Harstad.
Pengemudi WNI didakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Pidana Norwegia dan Pasal 3 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Norwegia. Sementara itu, tiga WNI lain yang berada dalam kendaraan telah dipulangkan dari rumah sakit dan dijadwalkan kembali ke Indonesia.(01)










